Nawazil

Apakah Pemerintah Yang Berkuasa di Mesir sekarang ini pemerintahan yang syar’i?

sandal2

Apakah Pemerintah Yang Berkuasa di Mesir sekarang ini pemerintahan yang syar’i?

Nasehat asy-Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizahullah

Pertanyaan : Kami mengharap kepada antum untuk berkenan menyampaikan nasehat kepada para penuntut ilmu secara khusus, dan kepada kaum muslimin secara umum tentang konflik yang terjadi di negeri Mesir sekarang. Apakah pemerintah baru yang berkuasa sekarang teranggap sebagai pemerintahan yang syar’i?

Jawab : Aku memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi agar melindungi darah kaum muslimin, dan agar menghilangkan musibah ini.

Tidak diragukan bahwa setiap orang yang memiliki ilmu yang benar dan paham yang lurus dia akan gembira dengan setiap upaya untuk menyelamatkan darah kaum muslimin dan menghilangkan kejelekan besar (yang sedang terjadi) ini. Tanpa ragu aku katakan: bahwa kewajiban setiap penduduk Mesir untuk berupaya menjaga darah, menghentikan setiap tindakan yang bisa menghantarkan kepada pembunuhan dan melayangnya jiwa, ini wajib atas semua pihak. Karena darah ini urusannya sangat besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ مُعْنِقًا صَالِحًا، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا، فَإِذَا أَصَابَ دَمًا حَرَامًا بَلَّحَ»

“Seorang mukmin akan senantiasa mendapat taufik kepada ketaatan dan bersegera padanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram. Kalau dia sampai menumpahkan darah yang haram, maka dia terhalang dan terhenti dari ketaatan tersebut.” [1] (HR. Abu Dawud 4270)

Suatu yang pasti menurut ahlus sunnah wal jama’ah bahwa seorang penguasa yang berhasil menghalahkan (penguasa sebelumnya) dengan pedang/senjata (kudeta), jika memang dia berhasil menguasai dan pemerintahan tegak untuknya di hadapan rakyat maka dia menjadi penguasa yang syar’i.

Oleh karena itu kami katakan:

Wahai saudara-saudaraku, sesungguhnya Ahlus Sunnah menyatakan bahwa kudeta adalah sesuatu yang haram. Namun menurut Ahlus Sunnah kudeta itu tetap ada konsekuensinya.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak memperbolehkan kudeta. Tidak boleh bagi siapapun untuk merampas kekuasaan dengan kekuatan (kudeta), ini adalah haram. Namun jika ternyata itu terjadi dan diperoleh kekuasaan, maka terwujudlah kekuasaan untuk pihak yang mengalahkan (mengkudeta).

Maka kita memohon kepada Allah agar memberikan kepada pemerintah-pemerintah umat Islam, dan juga kepada para ‘ulama yang berpedoman dan mengambil cahaya as-Sunnah, kita memohon agar Allah memberikan taufiq kepada mereka untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka menyelamatkan darah kaum muslimin dan menghilangkan kejelekan.

Wasiat untuk para penuntut ilmu :

Pertama, hendaknya seseorang jangan menceburkan dirinya kepada sesuatu yang bukan tugasnya. Dan mohonlah kepada Allah agar pihak yang berwenang (mengurus tugas tersebut diberi taufiq dan hidayah.

Kedua, Jauhilah kezhaliman. Janganlah engkau menzhalimi seorangpun. Karena kezhaliman itu akibatnya sangat jelek.

Ketiga, syukurilah kebaikan yang engkau berada padanya. Pujilah Allah atas nikmat tersebut. Bekerjasamalah dengan pemerintahmu dan para ‘ulama di negerimu dalam kebaikan. Jagalah kebaikan yang ada di negerimu. Sampaikanlah nasehat dengan cara yang syar’i, benar, dan selamat, serta lurus, yang benar-benar bisa mewujudkan kebaikan dan mencegah kejelekan.

Kemudian aku nasehatkan juga kepada ikhwah agar jangan menyebarkan komentar-komentar di mass media, yang tidak ada kebaikan padanya. Seperti sekarang, yang kita dapati melalui media yang disebut twiter. Disebarkan di sana cuplikan komentar-komentar yang berbicara dengan kebatilan tentang konflik ini. Sebagian orang dengan niat baik menyebarkan komentar-komentar batil tersebut dengan maksud ingin menunjukkan kejelekannya (kepada publik). Namun sebenarnya dengan begitu dia telah turut andil menyampaikan syubuhat (kebatilan) komentar tersebut kepada banyak orang. Yang seperti ini aku tidak setuju. Yang aku pandang boleh adalah jika itu disampaikan kepada orang-orang diketahui sebagai orang yang mengerti dan paham, agar orang tersebut mengetahui hakekat permasalahan.

Adapun disebarkan sedemikian rupa di depan publik, maka itu sama dengan menyebarkan kebatilan ke tengah-tengah publik. ada yang berkomentar miring terhadap pemerintah Emirat menurut penilaiannya, ada yang mengomentari pemerintah Saudi menurut penilaiannya dengan ucapan-ucapan jelek dan batil. Sebagian orang menyebarkan komentar-komentar tersebut di media terbuka. Maka kami katakan: ini tidak boleh, karena itu berarti menyebarkan kebatilan dan kerusakan tersebut (ke tengah-tengah umat).

Adapun apabila menyampaikan komentar-komentar tersebut kepada orang yang mengerti dan paham (manhaj ahlus sunnah) [2] supaya ia tahu fakta yang terjadi/berkembang, maka menurutku – wallahu a’lam – yang demikian tidak mengapa. [3]

Sungguh engkau akan terheran terhadap sebagian orang yang pada masa-masa konflik ini menampakkan sikap pertengahan, adil, dan …, dan … . ternyata ucapan-ucapan terkotori dengan takfir (pengkafiran terhadap sesama muslim) baik secara terang-terangan atau terselubung, dan pelecehan terhadap muslimin. Ada orang-orang yang mengaku berilmu namun melecehkan pemerintah emirat atau warganya, atau melecehkan pemerintah Saudi Arabia. Tidak diragukan itu merupakan kebatilan dan kejelekan sangat besar, yang membuka aib dan kejelekan orang lain. Berapa banyak orang yang menampakkan sikap adil dan pertengahan serta mengendalikan lisan, namun ternyata dalam konflik ini terbongkarlah bahwa ternyata dia orang yang paling berani melanggar kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Kenapa? Karena berbeda dengan hawa nafsunya, bukan berdasarkan penilaian yang syar’i.

Yang jelas kita semua memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar menghilangkan menghilangkan musibah ini. dan memberikan karunia keamanan dan ketenangan kepada warga Mesir. Semoga Allah menolong orang-orang berakal sehat dalam menangkal akibat-akibat jelek fitnah ini. serta memberikan taufiq kepada pemerintah untuk berperan dalam menguatkan kebaikan dan menjauhkan kejelekan. Wallahu a’lam.

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=139304


[1]  Akibat jeleknya dosa menumpahkan darah yang haram. (penjelasan al-Qadhi ‘Iyad terhadap hadits tersebut. Lihat Mirqatul Mafatih syarh Misykatul Mashabih), pent.

[2]  Yakni dari kalangan ‘ulama atau penuntut ilmu ahlus sunnah salafiyyin.

[3] Karena sang ‘ulama atau penuntut ilmu tersebut akan memberikan arahan dan bimbingan sikap yang tepat berdasarkan manhaj salafi, dalam menyikapi fakta yang terjadi.

Terbaru

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button