Menjawab Yahya Al-Hajuri

“Awas !!! Pelaku maksiat sudah tidak termasuk Ahlus Sunnah”!! benarkah ?!#

“Awas !!!

Pelaku maksiat sudah tidak termasuk Ahlus Sunnah”!!

benarkah ?!#


Di antara kesalahan ilmiah sangat fatal yang Al-Hajuri terjatuh padanya adalah pernyataan Al-Hajuri bahwa : “Homoseks dan pezina tidak termasuk Ahlus Sunnah”!!

Dalam kaset Tabyinul Kadzib wal Min disampaikan kepada Al-Hajuri salah satu ucapannya dalam salah satu dars yang pernah ia sampaikan, bahwa ia (Al-Hajuri) ditanya seorang yang menjadi imam sholat padahal dia seorang homoseks? maka dia (Al-Hajuri) menjawab Homoseks bukan Ahlus Sunnah. Apa …, Sunni itu adalah orang yang menetapkan al-asma` wa ash-shifat saja? Pezina bukan Ahlus Sunnah, Pencuri bukan Ahlus Sunnah.

Maka Al-Hajuri mengomentari pernyataan yang dinisbahkan kepadanya tersebut dengan mengatakan – tentunya setelah pendahuluan yang penuh serangan tajam – :

“ … pelaku maksiat kita tidak mengeluarkan mereka dari Islam, kita meyakini sebagaimana keyakinan salafush shalih di atas prinsip yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Namun seorang banci dan homoseks sebagai sunni (ahlus sunnah) menurutmu maka hasbunallah wa ni’mal wakil. …. Supaya engkau tahu bahwa yang kita maksudkan bahwa dia itu bukan orang baik, bukan orang bertaqwa, dan bukan ahlus sunnah. …. Sesungguhnya mereka tidak termasuk ahlus sunnah, mereka itu ahlul maksiat. Termasuk ahlul maksiat, termasuk hizbiyyin, termasuk orang-orang fasik, engkau menginginkan seorang pembela demokrasi menjadi seorang sunni? … ”

Kemudian Al-Hajuri berkata,

“Kita meyakini bahwa dia pelaku maksiat, dan dia masih muslim. Namun dia sebagai Ahlus Sunnah seperti penghafal Al-Qur`an, seperti seorang yang istiqomah mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya maka ini perkara yang mungkar. … .”

Namun sebelum kita bahas panjang lebar permasalahan di atas, dalam kaset “At-Tahdzir Al-Atsari min talbisat Shalih Al-Bakri.” Al-Hajuri justru mengatakan,

“Dia (Shalih Al-Bakri) telah berdusta atas namaku, bahwa aku mengeluarkan pencuri, homoseks, dan orang-orang yang belajar di universitas-universitas ikhtilath dari daerah Ahlus Sunnah! Kaset (rekaman suaraku) masih ada yaitu kaset Tabyinul Kadzib wal Min, aku mengatakan (dalam kaset tersebut), “Apakah kalian hendak menjadikan mereka seperti para penghafal Al-Qur`anya aku katakan kepada ikhwah bahwa homoseks dan ini tidak seperti penghafal Al-Qur`an dan aku jelaskan pula dalam kaset tersebut bahwa dia tidak termasuk orang-orang yang bertaqwa namun dia (Shalih Al-Bakri) menghapus banyak poin dan menggantinya, …. Iya pemotongan dan kedustaan atas namaku, aku berlindung kepada Allah dari kedustaan. Sementara orang ini tidak menjauhkan diri dari kedustaan. … “

Perhatikan bagaimana Al-Hajuri memutarbalikkan fakta!! Wahai Al-Hajuri aku tidak pernah menyangka bahwa dalam hidupku aku akan berjumpa dengan orang seperti engkau yang menisbahkan diri kepada Ahlus Sunnah namun memiliki akhlak yang sangat aneh seperti ini!!

Haram! Sungguh haram! Orang seperti engkau untuk dipercaya mendidik anak-anak kaum muslimin!! Wallahul musta’an.

Wahai Al-Hajuri bagaimana bisa engkau mengingkari bahwa dirimu telah mengeluarkan homoseks dan pezina dari daerah Ahlus Sunnah, sementara engkau sendiri yang telah mengatakan : (Namun seorang banci dan homoseks sebagai sunni (ahlus sunnah) menurutmu maka hasbunallah wa ni’mal wakil. )

Juga engkau telah mengatakan, ( Supaya engkau tahu bahwa yang kita maksudkan bahwa dia itu bukan orang baik, bukan orang bertaqwa, dan bukan ahlus sunnah.)

Wahai Al-Hajuri engkau sendirilah yang menjatuhkan diri dalam tuduhan ini, mau tidak mau.

Ucapanmu terhadap seseorang di atas bahwa dia telah berdusta atas namamu, maka sesungguhnya ucapanmu inilah yang dusta! Namun hal ini bukan hal baru darimu, bukan yang aneh jika muncul darimu. Dengan ini dan yang lainnya semakin bertambahlah jumlah kedustaan-kedustaanmu, yang membuat kita dengan sangat terpaksa terdorong untuk mengumpulkan dan menyusunnya.

Kembali kepada permasalahan semula.

Kalau seandainya kita terima Al-Hajuri telah rujuk dari aqidah rusak dan omongan bejat di atas, tinggal beberapa permasalahan yang ingin aku tunjukkan, terkhusus Al-Hajuri tidak mau memperhatikannya, dan permasalahan tersebut tidak kalah berbahaya :

1. Sesungguhnya yang menjadi fokus permasalahan adalah tentang “para pelaku maksiat dari kalangan muslimin.”. Maka memasukkan ahlul bid’ah dan hizbiyyin dalam permasalahan ini adalah disebabkan kejahilan yang parah terhadap manhaj ahlus sunnah. Maka ucapan Al-Hajuri, “Apakah kamu bisa, wahai orang bodoh, untuk mengatakan bahwa hizbiyyin adalah ahlus sunnah.” Maka ini sama sekali sudah keluar dari konteks permasalahan yang sedang dibahas.

Adapun jika yang dimaukan oleh Al-Hajuri bahwa bid’ah itu berada di bawah maksiat, bahwa ahlul bid’ah hukumnya adalah hukum pelaku maksiat, maka ini kesalahan lain lagi!!

Sementara keyakinan para muhaqqiq dari kalangan Ahlus Sunnah adalah : setiap bid’ah adalah maksiat, namun tidak semua maksiat adalah bid’ah.

Dalam Majmu Al-Fatawa (XX/103) Syaikhul Islam berkata, “Sesungguhnya Ahlul Bid’ah lebih jelek daripada ahlul maksiat syahwaniyyah berdasarkan As-Sunnah dan ijma’. Karena ahlul maksiat kesalahan mereka adalah mereka mengerjakan sesuatu yang mereka dilarang darinya berupa mencuri, zina, minum khamr, atau memakan harta dengan cara batil, sedangkan ahlul bid’ah kesalahan mereka adalah karena meninggalkan sesuatu yang mereka diperintah mengerjakannya, berupa mengikuti sunnah dan jama’ah kaum mukminin.”

Oleh karena itu Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Bid’ah itu lebih dicintai oleh Iblis  daripada maksiat, karena maksiat bisa diharapkan taubat darinya sementara bid’ah tidak bisa diharapkan taubat darinya.”

2. Di antara bentuk kesalahan ilmiah Al-Hajuri dalam diskusi, dialog, dan kritik ilmiah adalah dia tidak bisa tepat untuk sampai pada penggambaran yang benar suatu permasalahan. Dalam masalah yang kita bahas misalnya, yaitu : apakah ahlul maksiat pelaku dosa besar masih termasuk ahlus sunnah?

Maka tergambar pada Al-Hajuri bahwa penggunakan lafazh “sunni” terhadap pelaku maksiat/dosa besar berarti mereka menjadikan mereka seperti kedudukan para penghafal Al-Qur`an, para penghafal kitab-kitab shahih, dan kitab induk lainnya, dan mereka akan terhitung dalam jajaran orang-orang baik dan orang-orang yang bertaqwa!!

Sebagaimana tercermin dalam ucapannya (Al-Hajuri), “Engkau wahai safih ingin menjadikan para banci dan homoseks itu setingkat dengan para huffazh dan para penghafal Al-Qur`an!!”

Juga ucapannya, “Engkau ingin mereka para pelaku homoseks dan para banci itu setingkat dengan para penghafal shahih al-bukhari dan Riyadhus Shalihin?”

Juga ucapannya, “dan aku jelaskan pula dalam kaset tersebut bahwa dia tidak termasuk orang-orang yang bertaqwa.”

Saya tidak tahu bagaimana Al-Hajuri punya gambaran seperti ini. dikatakan, bahwa “Vonis hukum terhadap sesuatu itu adalah ditegakkan penggambaran permasalahannya.”

Padahal pada pernyataan sang pengkritik sama sekali tidak ada yang menunjukkan hal itu, langsung maupun tidak langsung. Kecuali jika Al-Hajuri punya keyakinan bahwa tidaklah makna lafazh sunni secara mutlak kecuali para penghafal Al-Qur`an atau kitab-kitab Shahih dan termasuk orang-orang baik. Maka ini adalah permasalahan lain di luar pembicaraan kita.

3. Berbicara dalam permasalahan ilmiah tanpa mengerti istilah-istilah baku dalam permasalahan tersebut menyebabkan sang pembicara dan sang pendengar terjatuh dalam banyak kemusykilan. Syaikhul Islam sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa XXI/114 berkata, “Sesungguhnya kebanyakan perselisihan manusia sebabnya adalah penggunaan lafazh-lafazh global dan makna-makna yang tidak jelas. Sampai-sampai engkau dapati dua orang saling berdebat dan bermusuhan karena permasalahan penggunaan suatu lafazh atau tidak, yang kalau seandainya masing-masing ditanya tentang makna ucapannya ternyata tidak tergambar padanya apalagi mau paham maknanya.”

Inilah yang menyebabkan Al-Hajuri terjatuh dalam kesalahan dan kekacauan. Yaitu ketika beranggapan bahwa para ‘ulama ketika menggunakan kata sunni terhadap seseorang, seperti ucapan tsiqah sunni, itu seperti penggunaan kata sunni tersebut kepada para ahlul maksiat dan orang-orang fasik, yaitu dengan dikatakan kepada mereka si fulan sunni. [1]

Padahal dua ungkapan tersebut berbeda maknanya. Karena istilah sunnah (sunni) bermakna maknanya sesuai dengan perbedaan penggunaannya. Saya tidak mengira Al-Hajuri tidak mengerti hal ini. Pernyataan kita terhadap seorang ahli maksiat bahwa dia masih sunni itu semakna dengan ungkapan dia masih muslim, yakni dalam istilah umum, sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Al-Barbahari : “Ketahuilah bahwa Islam adalah Sunnah dan Sunnah adalah Islam, tidaklah tegak salah satunya kecuali dengan keberadaan lainnya.”

Adapun kritik terhadap Al-Hajuri adalah terkait masalah ini. yakni seorang pelaku maksiat dengan kemaksiatan yang ia lakukan tidaklah mengeluarkan dari sunnah, yakni  sunnah dalam makna umum. Adapun yang dinyatakan oleh Al-Hajuri dan ia bela dengan argumentasinya, maka itu Sunnah dalam maknanya yang lain. Yaitu makna sunnah sebagaimana yang ditunjukkan oleh Al-Imam Al-Barbahari juga dalam ucapannya : “Tidak boleh bagi seseorang untuk mengatakan “Fulan adalah ahlus sunnah” sampai ia tahu bahwa telah terkumpul padanya sifat-sifat sunnah. Tidak bisa dikatakan padanya sebagai ahlus sunnah sampai terkumpul padanya sunnah semuanya.”

Maka ini yang kau maukan wahai Al-Hajuri telah ditunjukkan oleh sang imam ini, yang telah engkau tuduh dengan ucapanmu bahwa padanya terdapat pemikiran takfir dan penyimpangan-penyimpangan.

Barangsiapa yang hendak memasukkan para pelaku dosa besar dalam istilah kedua, maka silakan wahai Al-Hajuri untuk engkau menentangnya, karena itu merupakan tindakan serampangan terhadap orang-orang yang memiliki semangat tinggi dan ridha terhadap sunnah sebagai aqidah, manhaj, akhlaq, dan cara ibadahnya.

4. Setelah melihat dari penyataan Al-Hajuri pertama dan diikuti oleh “rujuk”-nya pada ucapan kedua tidak ada pernyataan secara tegas penamaan jenis ini sebagai para pelaku kemaksiatan.

Telah lewat, bahwa tidak bisa terkumpul antara sunni dan mubtadi’. Adapun antara sunni dengan pelaku maksiat bisa terkumpul pada satu orang. Oleh karena itu antara dua penamaan tersebut tidak saling menafikan, sehingga bisa dikatakan sunni ‘ashi (ahlus sunnah pelaku maksiat), sunni fasiq. Inilah yang terdapat pada pernyataan-pernyataan para ‘ulama salaf :

Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Sungguh aku bergaul dengan anakku sebagai seorang fasiq, jahat, tapi sunni lebih aku sukai daripada aku bergaul dengannya sebagai seorang ahli ibadah tapi mubtadi’.

Al-Imam Al-Barbahari berkata, “Apabila engkau melihat seseorang dari kalangan ahlus sunnah, jelek cara bersikap dan pendapatnya, fasiq, fajir, pelaku maksiat, tersesat, namun dia masih berjalan di atas sunnah maka silakan bergaul dengannya, duduklah bersamanya, karena kemaksiatan dia tidak membahayakanmu. Namun sebaliknya apabila engkau melihat seseorang yang serius beribadah, sengsara hidupnya, tenggelam dalam ibadah namun dia pengekor hawa nafsu maka engkau jangan bergaul dengannya.”

Al-Imam Ahmad berkata, “ … orang-orang fasiq tapi ahlus sunnah maka mereka adalah para wali Allah. Orang-orang zuhud dari kalangan ahlul bid’ah mereka adalah para musuh Allah.”

5. Di antara point yang dikritik juga atas Al-Hajuri adalah banyak sekali dalam kaset-kasetnya sangat senang menggunakan kata-kata rendahan, seperti kata-kata “Homoseks”, “Banci”, yang tidak pantas dia berbicara secara vulgar dengan kata-kata tersebut, dan semestinya menghindar darinya, apalagi untuk dia menyebut dan mengulang-ulanginya, terlebih dia lakukan dalam posisi dia menyampaikan ilmu, di majelis ilmu, dan ucapannya di dengar dari seluruh penjuru dunia, bahkan sebelum itu semua, dia berada di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah yang memiliki kesucian dan kehormatan.


Sungguh Al-Hajuri terlalu banyak dan sering menggunakan kata-kata rendahan, yang membuat hati tidak suka dan dada menjadi sempit mendengarnya, seperti kata-kata, banci, para banci, lemah akal, fasiq, maksiat, fajir, kencing, kentut, berak, beringus, buah dada. Dan masih banyak

Bahkan “kebun binatang” juga sering keluar dari lisannya, seperti sapi, bighal, anjing, keledai, ayam, cecak, keledai betina, biri-biri, … dan banyak lagi.

dialihbahasakan dari ( Madza Yanqimuna ‘ala Al-Hajuri juz-4 ) karya ‘Abdullah bin Rabi’


[1] Yakni Al-Hajuri mengira bahwa ketika seorang ahlul maksiat dikatakan dia sebagai sunni maka ini maknanya seperti pernyataan ‘ulama tentang seseorang tsiqah sunni.

Terbaru

2 Komentar

  1. “orang-orang fasiq tapi ahlus sunnah maka mereka adalah para wali Allah. Orang-orang zuhud dari kalangan ahlul bid’ah mereka adalah para musuh Allah.”..Semoga Allah Ta’ala merahmati Imam Ahmad..cukup ini sebagai petunjuk !!

  2. bukankah para salaf mengatakan:

    “Fussaqu ahlis sunnah khair min ‘ubbadi ahlil bid’ah.”

    berarti kan ada ahlus sunnah yang fasiq…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button