Fatawa
-
Orang yang Mengkiyaskan Makhluk Dengan Al-Khaliq Apakah Kafir?
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah tentang hukum orang yang mengkiyaskan makhluk dengan al-khaliq. Berikut pernyataan…
Selengkapnya » -
Muhkam dan Mutasyabih Dalam Al-Qur’an
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Samahah asy-Syaikh al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi,…
Selengkapnya » -
Haruskah Mengqadha Kewajiban yang Ditinggalkan Karena Bodoh Atau Tidak Tahu?
???? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi, Ketua Komite Tetap Riset Ilmiah dan…
Selengkapnya » -
HUKUM MENEROBOS LAMPU MERAH KETIKA KONDISI SEPI (TIDAK ADA KENDARAAN SATU PUN)
?️ Fadhilatu asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Ada seseorang yang melanggar lampu merah, maka polisi lalu lintas…
Selengkapnya » -
Hak Suami Untuk Ditaati Oleh Istri Akan Terpenuhi Jika Telah Dipenuhi Hak Tempat Tinggal
سماحة الشيخ: هل للمرأة المعقود عليها ولم يدخل بها الزوج يكون للزوج الحق في أن يقول لها: افعلي كذا ولا…
Selengkapnya » -
Menggunakan Kalender Masehi Merupakan Perbuatan Tasyabbuh dengan Kaum Nashara
Oleh: Asy-Syaikh al-‘Allamah DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah (anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi, anggota Komite Tetap Riset Ilmiah…
Selengkapnya » -
Hukum Menggunakan Kalender Masehi
Kitab Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Bagian Pertama (26/399) Pertanyaan Kedua dari Fatwa No. 20722 Pertanyaan Ke-2: Apa hukum…
Selengkapnya » -
Nasehat Bagi yang Menggunakan Kalender Masehi
Oleh: asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (Mufti Umum Arab Saudi, Ketua Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Ketua…
Selengkapnya » -
KETIKA RU’YAH NEGERI KITA BERBEDA DENGAN ARAB SAUDI, KAPAN BERPUASA ARAFAH?
Pertanyaan : Apabila berbeda penentuan Hari Arafah, sebagai konsekuensi perbedaan mathla’ hilal di masing-masing negeri. Apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah…
Selengkapnya »