FatawaFiqihTanya Jawab

JIKA SESEORANG KEMBALI MENGERJAKAN SHALAT MALAM (tahajjud) PADAHAL SUDAH TARAWIH DI AWAL MALAM, APAKAH PERBUATAN TERSEBUT MENYELISIHI SUNNAH?

Pertanyaan:

“Seorang dari Yaman _barakallahu fihi_ bertanya : Wahai Syaikh kami yang mulia, Saya mengerjakan shalat tarawih bersama imam di sebuah masjid hingga selesai bersamanya. Sebagaimana yang telah shahih dari Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bahwa itu akan dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh (karena telah dikerjakam bersama imam hingga selesai, pen). Jika saya kembali mengerjakan shalat malam (tahajjud) pada malam itu juga di sepertiga malam akhir, apakah perbuatan saya ini menyelisihi sunnah? Beri kami penjelasan tentang permasalahan ini.”

Jawaban:

“Pertanyaan ini sangat jeli. Yang demikian itu karena Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ pernah shalat bersama para shahabatnya hingga selesai. Lalu para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda melanjutkan shalat malam bersama kami pada sisa waktu di malam ini? Beliau menjawab: “Barang siapa berdiri bersama imam (dalam shalat tarawih) hingga selesai bersamanya, maka dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh.”

(Dalam hadits ini) Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ TIDAK membimbing mereka agar mengerjakan shalat lagi di akhir waktu malam. Di sini terdapat petunjuk, bahwa YANG LEBIH UTAMA adalah seorang mencukupkan dengan shalat yang telah dia kerjakan bersama imam. Pertanyaan dari orang yaman ini sangat selaras dengan apa yang disebutkan dalam hadits ini.

Maka dikatakan kepadanya: Yang utama bagimu adalah engkau mencukupkan dengan shalat tarawih yang telah engkau kerjakan bersama imam hingga selesai bersamanya, karena barang siapa berdiri mengerjakan shalat malam/tarawih bersama imam hingga selesai bersamanya, maka dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh.

Tetapi jika dia ingin kembali mengerjakannya lagi di akhir waktu malam, maka tidak dosa atasnya insya Allah. Dalam kondisi ini, maka hendaknya dia mengerjakan shalatnya dengan cara shalat dua raka’at-dua raka’at hingga terbit fajar (tiba waktu shubuh).

Sumber: “Fatawa Nur ‘ala ad-Darb” no: 273.

unduh versi suara di sini:

http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_273_04.mp3

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button