FawaidFiqih

Mengangkat Tangan Pada Semua Takbir Shalat Jenazah (2)

Bagaimana dengan pendapat asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Ahkam al-Jana’iz?

Berikut jawaban ilmiah dari asy-Syaikh al-‘Allamah al-Muhaddits Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

 (padanya terdapat pelajaran adab dan ihtiram seorang murid terhadap syaikhnya, dan pelajaran kekokohan di atas manhaj salaf di atas koridor sikap ilmiah)

Pertanyaan ke-11

“Apakah anda menshahihkan hadits Ibnu ‘Umar hadits Ibnu ‘Umar tentang mengangkat kedua tangan dalam shalat Jenazah secara marfu’?”

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah menjawab,

Insya Allah. Hadits ini dinyatakan ada ‘illah-nya oleh ad-Daraquthni, dan diikuti oleh Ibnu Hajar. Namun hadit tersebut dihasankan oleh asy-Syaikh Bin Baz. Kemudian kami melakukan studi terhadap hadits tersebut, kami dapati bahwa hadits tersebut berderajat hasan, atau bahkan sampai pada derajat shahih. Karena yang meriwayatkan secara marfu’ adalah ‘Umar bin Syabbah, ad-Daraquthni mengatakan, “Dia (‘Umar bin Syabbah) telah diselisihi oleh yang lainnya.” Kami pelajari penyelisihan tersebut, ternyata kami dapati tidak ada pengaruhnya terhadap riwayat ‘Umar bin Syabbah.

Pertama, ad-Daraquthni tidak menyebutkan nama-nama para perawi yang menyelisihi tersebut.

Kedua, dia – yakni ‘Umar bin Syabbah – perawi yang tsiqah atau shaduq. Yang tampak, dia itu tsiqah.

Sehingga hadits ini tsabit (pasti/sah) adanya insya Allah. Juga telah didukung oleh banyak atsar, di antaranya atsar ‘Abdullah bin ‘Umar dan atsar ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz serta sebagian salaf. Ini semua adalah menguatkan sebuah hadits, baik hadits itu mursal atau hadits yang padanya ada kelemahan. Maka bagaimana apabila hadits tersebut adalah hadits yang sah?

Asy-Syaikh al-Albani, Syaikh kami, rahimahullah. Namun dalam manhaj salaf al-Haq lebih besar daripada siapapun. Al-Albani adalah orang yang kita cintai, syaikh kami, dan beliau memiliki jasa yang besar. Namun demikian, apabila beliau salah maka kita tolak kesalahan tersebut tidak kita terima. Kita membantahnya dengan penuh adab dan ihtiram (hormat).

Hadits (Ibnu ‘Umar) tersebut di‘illah-kan oleh ad-Daraquthni dengan waqf, yaitu bertentangan antara riwayat mauquf dengan riwayat marfu’ di sini. Apa yang kamu lakukan apabila bertentangan antara marfu dengan mauquf? Maka kita melihat kepada dalil-dalil, maka kita menguatkan apa yang dikuatkan oleh dalil.

Di sini, bertentangan antara riwayat mauquf dengan riwayat marfu’, dan kita dapati bahwa riwayat marfu’ lebih kuat daripada mauquf, dan didukung oleh beberapa atsar. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sendiri beliau mengangkat kedua tangannya apabila shalat Jenazah. Kita dapati juga bahwa hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh asy-Syaikh al-Albani lemah sekali, yang itu disebutkan dalam Sunan ad-Daraquthni. Di antaranya hadits Abu Hurairah, padanya terdapat kelemahan yang sangat. Juga hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas padanya terdapat kelemahan yang sangat. Itu semua tidak sepadan dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan atsar-atsar pendukungnya.

Aku dulu mengambil pendapat asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Kemudian aku melakukan studi (mempelajari) hadits tersebut, maka aku pun mengubah pendapatku.

Suatu malam beliau – rahimahullah – shalat di sampingku di Masjid Nabawi di bagian luar masjid. Kami sedang shalat jenazah. Maka beliau pun tidak mengangkat tangannya, sementara aku mengangkat tanganku, dan aku berada di samping beliau. Aku katakan (setelah itu), “Syaikhuna, dulu berjalan di atas pendapatmu, kemudian aku berbeda pendapat denganmu dalam hal tersebut.” Beliau menjawab, “Thayyib.” Aku pun menyampaikan kepada beliau beberapa argumentasi dan dalil-dalilku. Beliau pun menerimanya dengan penuh adab dan penghormatan rahimahullah.

Kemudian setelah itu beliau menunjukkan kepadaku kitab al-Janaiz, seraya berkata, “Sebagian tokoh mulia berpendapat demikian, demikian.” Ini isyarat terhadap catatan yang aku berikan.

Kemudian aku melihat asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab al-Wushabi hafizhahullah tidak mengangkat tangannya. Aku pun mengajaknya berdiskusi. Awalnya dia bertahan di atas pendapatnya. Kemudian kami datang ke perpustakaan di sini, dan kami mempelajari hadits tersebut. Hingga akhirnya dia sendiri sampai pada kesimpulan untuk menghukumi hadits ‘Umar bin Syabbah sebagai hadits yang shahih.

Pertemuan Haditsi dan Manhaji, dengan sebagian thullab di Makkah

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142068

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button