Bantah Syi'ahFatawa

MENGKHUSUSKAN ZIARAH KUBUR PADA HARI ‘IED ADALAH BID’AH

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin hafizhahullah,

“Waktu yang mereka khususkan, yaitu setelah selesai shalat ‘Ied berangkat ke kuburan, (pengkhususan) waktu sepeti itu tidak ada dari Rasulullah — shallallahu ‘alaihi wa sallam — . Tidak ada keterangan bahwa beliau — shallallahu ‘alaihi wa sallam — mengkhusukan kuburan untuk diziarahi setelah selesai shalat ‘Ied.

Atas dasar ini, MENGKHUSUSKAN ZIARAH KUBUR PADA HARI TERSEBUT (‘IED) atau PERGI KE KEBURAN PADA HARI TERSEBUT adalah termasuk bid’ah yang seseorang tidak boleh terikat dengannya. Meskipun memang hukum asal ziarah kubut adalah disyari’atkan, namun MENGKHUSKANNYA pada hari ‘Ied, atau setelah selesai shalat ‘Ied, maka itu termasuk bid’ah. Ini yang kesatu. Jadi itu bid’ah zamaniyyah.

Demikian pula susunan bacaannya, yang dengan itu mereka laksanakan ziarah tersebut. Mereka berangkat secara bersama-sama dan mengucapkan do’a dan dzikir itu ketika mereka datang di kuburan. Kemudian maju seorang qari, lalu dia pun membaca (dzikir dan doa tersebut). Ini juga termasuk bid’ah dalam susunan do’a dan tata cara ziarah. Karena tidak ada keterangan dari Nabi — shallallahu ‘alaihi wa sallam — bahwa beliau dan para shahabatnya berangkat ziarah bersama-sama, tidak pula mengamalkan amalan tersebut, yaitu berdo’a dengan do’a itu, di tempat tertentu, dan ketika datang ke kuburan.”

Dipetik dari :
Silsilah Fatawa Nuur ‘ala ad-Darb, kaset no. 44

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button