FatawaNasehatNawazil

Nasehat asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri terkait Fitnah Libia

Pada pelajaran “Fadhl al-Islam”, Kamis malam 23 Rajab 1435 H / 22 Mei 2014 M, Fadhilah asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah ditanya,

“Di Libia sekarang tidak didapati pimpinan (yang sah) secara syar’i maupun secara politik. Negeri tersebut sekarang tanpa pimpinan yang dibaiat, tidak pula pimpinan yang berhasil menang dalam kudeta. Rakyat sekarang seperti kambing tanpa penggembala. Bagaimana komentar dan bimbingan Anda?”

Asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah menjawab,

Pertama, Yang aku tahu dari kondisi para pejabat pemerintah Libia sekarang, bahwa kondisi keamanan sekarang lemah. Namun kondisi ini tidak berarti membolehkan apa yang tersebut, dan apa yang akan disebutkan.

Kedua, Pemerintah yang ada sekarang aku memandangnya sebagai pemerintah yang syar’i. aku memandangnya sebagai pemerintah yang syar’i.

Apabila ada yang bertanya, “Tapi pemerintah tersebut tidak berhukum dengan hukum  Allah.” Maka kami jawab, “Permasalahan ini ada rinciannya di kalangan para ‘ulama, yakni dikalangan para ahli tahqiq dari para imam. Kami telah menjelaskan masalah ini dalam banyak kesempatan. Dari sisi kapan seorang penguasa dinyatakan kafir dan kapan dinyatakan fasiq, yakni penguasa yang berhukum tidak dengan hukum Allah. Apakah sudah tegak hujjah kepada para pemerintah tersebut? Belum tegak hujjah terhadap mereka sepengetahuanku.

Ketiga, Pemberontak ini, yang dikenal dengan julukan “Haftar”, seorang purnawirawan tentara. Dia telah membentuk pasukan. Pemberontak ini, memberontak terhadap kedaulatan yang ada di Libiya.

Keempat, Nasehat kami kepada segenap putra-putra kami di Libia: Hendaknya mereka menolak (pemberontakan) ini. Barangsiapa yang terlanjur bergabung dengan mereka (para pemberontak) maka hendaknya segera meletakkan senjatanya. Segera kembali kepada pemerintah yang tegak sekarang, karena itulah pemerintahan yang sah.

Di antara manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah sebagaimana ditunjukkan oleh hadits, “Kami tidak merampas hak (kekuasaan) dari pemiliknya.” Kalau pemerintah itu lemah, maka Ahlus Sunnah membantunya dan menguatkannya. Apabila pemerintah meminta bantuan kepada Ahlus Sunnah, meminta agar bergabung dalam pasukan pemerintah, serta mewajibkan kepada mereka mengikuti seruan ini, maka wajib atas mereka (Ahlus Sunnah) untuk memenuhi ajakan tersebut, dan tidak boleh mereka mendengar siapapun (selain pemerintah).

Dalam hadits yang shahih dari ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak akan merampas hak (kekuasaan) dari pemilik. Kecuali apabila kalian melihat kekafiran yang nyata, di sisi kalian terdapat bukti nyata dari Allah.”

Lihatlah (hadits tersebut) :

Pertama : Kekufuran

Kedua : Jelas, tampak nyata, tidak bisa ditakwil lagi, dihukumi dengan hukum tersebut berdasarkan ijma’ para hakim muslimin ahli syari’at, para ‘ulama yang mendalam keilmuannya telah menghukumi bahwa penguasa tersebut adalah kafir.

Demikian pula, hendaknya mereka (rakyat) memiliki kekuatan yang bisa mengalahkan kekuatan pemerintah (yang telah jatuh vonis sebagai kafir tersebut), yaitu tidak sampai terjadi pertumpahan darah. atau kalaupun terjadi pertumpahan darah maka itu sedikit (lebih ringan) dibandingkan dengan upaya untuk bisa lepas dari penguasa (yang kafir tersebut).

Berapa kali kami sudah menasehati kepada putra-putra kami warga Libia, baik secara langsung ataupun melalui sambungan telepon, bahwa apabila terjadi fitnah jangan sampai turut terlibat di dalamnya. Akan tetapi, mengikuti penguasa muslim – sementara Kadafi bukanlah seorang muslim – maka kami nasehati mereka untuk menghindari fitnah secara mutlak. Kami telah katakan kepada mereka, apabila orang ini – yakni Kadafi – maka jelas kejelekannya karena dia itu kafir. Namun apabila penguasa selain dia, kalian masuk ke dalam (fitnah) yang manusia masuk padanya, maka kamu akan dapati buah dari fatwa ini walhamdulillah. Seorang yang berakal tidak akan mengingkari fatwa tersebut. bahkan awam kaum muslimin, sebagaimana sampai kepada kami. Aku kira hal ini telah tersebar di tengah-tengah kalian.

Adapun penguasa yang ini (sekarang), maka aku katakan kepada kalian, sebagaimana kalian dengar. Apabila penguasa mengajak mereka pertama kali, agar bergabung – yakni pasukannya si Haftar – agar mau bergabung dengan tentara penguasa, meletakkan senjata, lari (membawa) diri dan agama mereka kepada penguasa yang sah, membantu menegakkan keamanan. Maka apabila penguasa mengajak mereka bergabung ke tentara mereka, maka kalian bergabunglah bersama mereka. aku kira bahwa tentara penguasa akan berada di depan, sementara lainnya yang bersama mereka, ada yang di belakang, ada yang ditengah pasukan, sebagaimana di sana ada peraturan yang sudah ma’ruf.

Kesimpulannya,

Bahwa ucapan tersebut (yang ada dalam pertanyaan) adalah ucapan yang salah, jauh dari kebenaran, bertentangan dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bahkan itu ucapan yang menyulut fitnah dan menebarkan kekacauan, mengacaukan keamanan. Maka nasehatku untuk segenap penduduk Libia – baik militer maupun sipil – agar mencampakkan fatwa tersebut (yakni sebagaimana yang ada pada pertanyaan, pen) ke tembok, dan tidak memberikan penghargaan apapun terhadapnya. 

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button