Uncategorized

TAYANGAN TELEVISI LEBIH BERBAHAYA DARIPADA GAMBAR DIAM, KARENA TAYANGAN TERSEBUT ADALAH GAMBAR BERGERAK!!

asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

Tanya :
“Apakah gambar-gambar/tayangan-tayangan yang tampil di televisi termasuk dalam hukum tersebut (yakni haram)? “

Jawab :
“Apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??! Tayangan-tayangan tersebut adalah gambar, disebut gambar. Jadi apa yang mengeluarkan dari hukum tersebut??! Apakah ketika di televisi kemudian kita perkecualikan??! Tidak, kita tidak mengecualikannya. Itu adalah gambar yang LEBIH BERAT, karena bergerak. Gambar bergerak, itu adalah gambar!! Gambar-gambar itu tetap ada juga dalam film-film tersebut. Bisa bertahan puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Itu tidak seperti bayangan yang ada pada cermin, bayangan yang bisa muncul bisa sirna. TIDAK. Namun itu adalah gambar yang tetap, terus ada. Bisa digunakan kapan dimaukan, walaupun sudah bertahun-tahun, puluhan tahun.”

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] : فضيلة الشيخ هل الصور التي تعرض في التلفاز داخلة تحت هذا الحكم؟[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] الشيخ : ما الذي يخرجها عن هذا الحكم ؟ هي صور تسمى صور ما الذي يخرجها عن هذا ؟ إذا صارت في التلفاز يعني نخصصها ؟ ما نخصصها ؛ لا هي صور شديدة لأنها متحركة صور متحركة هي صور تبقى أيضاً في هذه الأفلام تبقى عشرات السنين ومئات السنين ؛ ما هي مثل الصورة التي في المرآة ظل يعرض ويروح ؛ لا ؛ هذه صورة ثابتة تبقى تستعمل كلما أريد استعمالها ولو بعد سنين عشرات السنين نعم . انتهى[/sc_typo_arabic]

Syarh Kitab at-Tauhid, kaset ke-59, menit ke-10

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button