Fiqih

Asuransi Dalam Timbangan Syari’at Islam

Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

Dalam praktik bisnis pada umumnya, pembeli kebanyakan dalam posisi dirugikan. “Kaidah” ini tak terkecuali juga berlaku pada sistem asuransi. Pencairan klaim yang dipersulit adalah contoh persoalan paling klise yang banyak dialami tertanggung atau pemegang polis. Namun yang namanya pertaruhan, tak ada yang mau dirugikan begitu saja. Banyak juga kasus di mana tertanggung dengan sengaja membakar atau menghilangkan aset miliknya menjelang habis masa pertanggungan demi memperoleh klaim. Bagaimana Islam menyoroti “perjudian” bernama asuransi ini? Simak kupasannya!

Asuransi

Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga: asuransi sosial, asuransi ta’awun (gotong-royong), dan asuransi tijarah (bisnis).

Asuransi Sosial
Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:
1.    Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
2.    Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
3.    Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.

Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan adalah murni untuk santunan bagi karyawan, bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).

Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Allah l berfirman:

[sc_typo_arabic type=”quran” textalign=”right”] وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ[/sc_typo_arabic]

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)

Rasulullah n bersabda:

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ[/sc_typo_arabic]
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah z)

Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38)

Bila potongan gaji tersebut dimasukkan dalam investasi dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada, maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

Allah l berfirman:
[sc_typo_arabic type=”quran” textalign=”right”] وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ[/sc_typo_arabic]
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah: 188)

Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja. Allah l berfirman:
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 279)

Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan. Allah l berfirman:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)
Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi.
Wallahu a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261)

Asuransi Ta’awun (Gotong Royong)
Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah. Gambarannya, sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang yang disetorkan setiap pekan atau bulan dengan nominal tertentu atau semampunya, kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana. Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi. Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.
Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan). Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah. Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.

Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397 H. Hasilnya, mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:

1.    Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong untuk membantu pihak yang terkena musibah, tidak bertujuan bisnis atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain. Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.
2.    Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba: fadhl dan nasi`ah. Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
3.    Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.
Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/287-292).

Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:
1.    Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
2.    Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.
Wallahu a’lam. (Syarhul Buyu’, hal. 39)

Asuransi Tijarah (Bisnis)
Asuransi ini biasanya lekat dengan para pelaku usaha dan orang yang memiliki harta berlebih, namun bisa juga bermuamalah dengan pihak manapun.
Gambaran sistem asuransi ini adalah pihak nasabah membayar nominal (premi) tertentu kepada perusahaan/lembaga asuransi setiap pekan atau bulan atau tahun, atau setiap order, atau sesuai kesepakatan bersama, dengan ketentuan bila terjadi kerusakan atau musibah maka pihak lembaga asuransi menanggung seluruh biaya ganti rugi. Dan bila tidak terjadi sesuatu, maka setoran terus berjalan dan menjadi milik lembaga asuransi.
Asuransi jenis ini murni bisnis. Karena biasanya, mereka akan lepas tangan ketika terjadi peristiwa yang “dianggap” luar biasa (force majeur) –peperangan misalnya– yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Ringkasnya, orang yang terbelit asuransi ini akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan: untung atau rugi.
Untuk asuransi jenis ini, para ulama masa kini berikut perkumpulan-perkumpulan fiqhiyah umiyah semacam Rabithah ‘Alam Islami, Hai`ah Kibarul Ulama, tercakup di dalamnya anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah Kerajaan Saudi Arabia, serta lembaga-lembaga keislaman yang lainnya baik di dunia Arab maupun internasional, telah bersepakat menyatakan keharaman asuransi jenis ini. Kecuali beberapa gelintir orang saja yang membolehkan dengan alasan keamanan harta benda.

Berikut ini beberapa argumentasi yang disebutkan oleh Hai`ah Kibarul Ulama pada ketetapan mereka no. 55 tanggal 4/4/1397 H, tentang pengharaman asuransi bisnis di atas:
1.    Asuransi bisnis termasuk pertukaran harta yang berspekulasi tinggi dengan tingkat pertaruhan yang sangat parah. Sebab, pihak nasabah tidak tahu berapa nominal yang akan dia berikan nanti dan berapa pula nominal yang bakal dia terima. Bisa jadi, dia baru menyetor sekali atau dua kali, lalu terjadi musibah sehingga dia menerima nominal (nilai pertanggungan) yang sangat besar sesuai dengan kejadiannya. Namun mungkin pula dia menyetor terus menerus dan tidak terjadi apa-apa, sehingga perusahaan asuransi meraup keuntungan besar. Padahal Rasulullah n telah melarang sistem jual beli gharar (yang mengandung unsur pertaruhan).

2.    Asuransi bisnis termasuk salah satu jenis perjudian, dan termasuk dalam keumuman firman Allah l:
[sc_typo_arabic type=”quran” textalign=”right”] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ[/sc_typo_arabic]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)

3.    Asuransi ini mengandung riba fadhl dan riba nasi`ah. Rinciannya sebagai berikut:
q Bila lembaga asuransi memberikan kepada tertanggung atau ahli waris yang bersangkutan melebihi nominal yang disetorkan, maka ini adalah riba fadhl.
q Bila lembaga asuransi menyerahkannya setelah waktu yang berselang lama dari akad, maka ia juga terjatuh dalam riba nasi`ah.
q Namun bila perusahaan tersebut menyerahkan nominal yang sama dengan jumlah setoran nasabah, tetapi setelah selang waktu yang lama, maka dia terjatuh dalam riba nasi`ah saja.
Kedua jenis riba di atas adalah haram dengan nash dalil dan kesepakatan ulama.

4.    Asuransi ini termasuk jenis pegadaian/perlombaan yang diharamkan, karena mengandung pertaruhan, perjudian, dan penuh spekulasi. Pihak tertanggung memasang pertaruhan dengan setoran-setoran yang intensif, sedangkan pihak lembaga asuransi pertaruhannya dengan menyiapkan ganti rugi. Siapa yang beruntung maka dia yang mengambil pertaruhan pihak lain. Mungkin terjadi musibah dan mungkin saja selamat darinya.

5.    Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan. Allah l berfirman:
[sc_typo_arabic type=”quran” textalign=”right”] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ[/sc_typo_arabic]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)

6.    Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.

Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).
Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan bahwa sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an.

Fatwa Ulama Seputar Asuransi

Al-Lajnah Ad-Da`imah pernah ditanya tentang beragam jenis asuransi dengan soal yang terperinci.

Berikut ini pertanyaannya secara ringkas:
“Ada yang meminta fatwa tentang jenis asuransi berikut:
1.    Asuransi barang ekspor impor (pengiriman barang): per tahun atau setiap kali mengirim barang dengan jaminan ganti rugi kerusakan kargo laut, darat ataupun udara.
2.    Asuransi mobil (kendaraan) dengan beragam jenis dan mereknya: Disesuaikan dengan jenis mobil, penggunaannya sesuai permintaan, dengan jaminan ganti rugi semua kecelakaan, baik tabrakan, terbakar, dicuri, atau yang lain. Juga ganti rugi untuk pihak nasabah yang mengalami musibah dan atau kecelakaan yang ada.
3.    Asuransi ekspedisi darat: Untuk pengiriman dalam dan luar negeri dengan setoran intensif tahunan per ekspedisi, dengan ganti rugi total bila terjadi musibah.
4.    Asuransi harta benda: Seperti ruko, pertokoan, pabrik, perusahaan, perumahan, dan sebagainya, dengan ganti rugi total bila terjadi kebakaran, pencurian, banjir besar, dll.
5.    Asuransi barang berharga: Seperti cek, surat-surat penting, mata uang, permata, dsb, dengan ganti rugi total bila terjadi perampokan/pencurian.
6.    Asuransi rumah dan villa/hotel.
7.    Asuransi proyek, baik proyek pembangunan ataupun pabrik dan semua jenis proyek.
8.    Asuransi tata kota
9.    Asuransi tenaga kerja
10.    Asuransi jiwa atau kejadian-kejadian pribadi seperti asuransi kesehatan (askes) dan pengobatan.

Itu semua dengan menyetor uang secara intensif dengan nominal yang disepakati bersama.”

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab bahwa semua jenis asuransi dengan sistem di atas adalah HARAM, dengan argumentasi yang telah disebutkan di atas.

Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah, 15/243-248)

Masalah 1: Bolehkah asuransi masjid?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/258-259):
“Asuransi bisnis adalah haram, baik itu asuransi jiwa, barang, mobil, tanah/rumah, walaupun itu adalah masjid atau tanah wakaf. Karena mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan), pertaruhan, perjudian, riba, dan larangan-larangan syar’i lainnya.”
Ketua: Asy-Syaikh Ibnu baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Ibnu Ghudayyan.

Masalah 2: Askes (Asuransi Kesehatan)
Al-Lajnah Ad-Da`imah pernah ditanya tentang asuransi kesehatan dengan sistem berikut:
1.    Asuransi pengobatan
Ketentuannya, pihak yang ikut serta dalam program kesehatan tersebut menyerahkan nominal tertentu yang disepakati bersama, dan dia akan mendapatkan pelayanan serta diskon berikut:
a.    Pemeriksaan kesehatan selama menjadi anggota maksimal 3 kali sebulan
b.    Diskon 5% untuk pembelian obat
c.    Diskon 15% untuk operasi di salah satu rumah sakit tertentu
d.    Diskon 20% untuk tes kesehatan dan pelayanan apotek
e.    Diskon 5% untuk pemasangan gigi.
Nominal setoran 580 real Saudi, dan bila anggota keluarga ikut semua maka setoran per kepala 475 real Saudi.
2.    Asuransi kehamilan dan kelahiran
Cukup dengan membayar 800 real Saudi selama masa kehamilan, dengan pelayanan sbb:
a.    Pemeriksaan kesehatan sejak awal kehamilan hingga melahirkan, 2-3 kali dalam sebulan. Khusus bulan terakhir dari kehamilan, pemeriksaan sekali sepekan.
b.    Pemeriksaan gratis 2 kali di rumah setelah melahirkan.
c.    Si bayi mendapatkan kartu pengobatan gratis selama setahun.
3.    Asuransi anak sehat
Setorannya 490 real per tahun, dengan pelayanan:
a.    Pemeriksaan bayi selama setahun sampai 3 kali dalam sebulan.
b.    Diskon 20% untuk UGD dan operasi kecil.
c.    Diskon 15% untuk operasi besar di salah satu rumah sakit tertentu.

Jawaban Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/272-274):
Program ini termasuk jenis asuransi kesehatan yang berafiliasi bisnis, dan itu adala HARAM  karena termasuk akad perjudian dan pertaruhan.
Nominal yang diserahkan nasabah untuk mendapatkan pelayanan berdiskon selama setahun, lebih atau kurang, terkadang tidak dia manfaatkan sama sekali karena dia tidak membutuhkan pelayanan di klinik tersebut selama jangka waktu itu. Sehingga dia rugi dengan jumlah nominal tersebut. Yang untung adalah pihak klinik. Terkadang pula dia mengambil faedah besar yang berlipat ganda dari nominal yang dia serahkan, sehingga dia untung dan kliniknya rugi…
Program ini adalah perjudian yang diharamkan dengan nash Al-Qur`an. Allah l berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)
Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.

Masalah 3: Apa hukumnya bekerja di lembaga asuransi bisnis?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/251, lihat pula 15/262-264):
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja di perusahaan asuransi sebagai sekretaris ataupun lainnya. Sebab bekerja di situ termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan, dan ini dilarang oleh Allah l dalam firman-Nya:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)
Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.

Masalah 4: Bila uang ganti rugi dari lembaga asuransi telah diterima, apa yang harus dilakukan?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/260-261):
Adapun harta yang telah diterima dari hasil akad asuransi bisnis, bila dia menerimanya karena tidak tahu hukumnya secara syar’i, maka tidak ada dosa baginya. Namun dia tidak boleh mengulangi lagi akad asuransi tersebut. Allah l berfirman:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)
Tetapi bila dia menerimanya setelah tahu hukumnya, dia wajib bertaubat kepada Allah l dengan taubat nasuha, dan mensedekahkan keuntungan tersebut.
Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

Ketika menjawab pertanyaan senada (15/260) Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan: “Pihak nasabah boleh mengambil nominal uang yang pernah dia setorkan ke lembaga asuransi. Sedangkan sisanya dia sedekahkan untuk para faqir miskin, atau dia belanjakan untuk sisi-sisi kebajikan lainnya dan dia harus lepas/keluar dari lembaga asuransi.”
Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan: “Bila para pelaku usaha dan hartawan dipaksa untuk bermuamalah dengan lembaga-lembaga asuransi oleh pihak-pihak yang tidak mungkin bagi mereka untuk menghadapinya atau menolak permintaannya, sehingga mereka menyetor dan bermuamalah dengan lembaga tersebut. Dosanya ditanggung oleh pihak yang memaksa. Namun ketika terjadi musibah, mereka tidak boleh menerima kecuali nominal yang telah mereka setorkan.” (Syarhul Buyu’ hal 39, pada catatan kaki).
Demikian uraian tentang masalah asuransi. Semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq.

Catatan Kaki:

1 Hasil ini dicantumkan pada ketetapan mereka no. 51 tanggal 4/4/1397 H.

sumber http://asysyariah.com/asuransi/

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button