FatawaTanya Jawab

BOLEHKAH MELIHAT (ISI) KITAB INJIL dan KITAB TAURAT?

BOLEHKAH MELIHAT (ISI) KITAB INJIL dan KITAB TAURAT?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

TANYA :
“Bolehkah bagiku -dan aku adalah seorang muslim- melihat Injil dan membacanya, hanya sekedar melihatnya tidak ada tujuan lain?
Apakah keimanan terhadap kitab-kitab samawi itu maknanya adalah beriman bahwa kitab-kitab tersebut datang dari sisi Allah, ataukah beriman dengan apa yang ada di dalamnya? Berilah faidah kepada kami semoga Allah memberi faidah kepada anda.

Jawab:
Wajib bagi setiap muslim beriman dengan kitab-kitab tersebut bahwa kitab-kitab tersebut datang dari sisi Allah: Taurat, Injil, dan Zabur. Mengimani bahwa Allah menurunkan kitab-kitab kepada para nabi, dan juga menurunkan kepada mereka shuhuf-shuhuf yang di dalamnya terdapat perintah dan larangan, nasehat dan peringatan, berita tentang sebagian perkara-perkara yang terjadi pada masa lampau, surga dan neraka, dan yang semisalnya.

Akan tetapi TIDAK BOLEH MENGAMALKANNYA, karena kitab-kitab tersebut telah disusupi penyelewengan, pergantian, dan perubahan.

Tidak boleh mengambil/memiliki atau membaca dari Taurat, Injil, atau Zabur.

Karena perbuatan ini BERBAHAYA. Dia bisa mendustakan yang haq atau membenarkan kebatilan. Sesungguhnya kitab-kitab tersebut telah diselewengkan dan dirubah, dilakukan padanya penggantian, penyelewengan, diawalkan, dan diakhirkan oleh orang-orang Yahudi, Nasrani dan selainnya. Allah telah mencukupi kita dari kitab-kitab tersebut dengan kitab kita yang agung: yaitu Al-Qur’an Al-Karim.

Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melihat di tangan ‘Umar ada lembaran Taurat, maka beliau pun marah, seraya berkata: “Apakah kamu berada pada keraguan wahai Ibnul Khaththab??!

Sungguh aku telah membawa untuk kalian sesuatu yang putih bersih, seandainya Musa hidup maka tidak ada pilihan baginya kecuali dia harus mengikuti aku.”

Jadi, kami menasehatkan kepada Anda dan yang lainnya agar tidak mengambil sedikitpun darinya, baik dari Taurat, Zabur, maupun Injil.

Janganlah kalian mengambil darinya dan jangan pula membacanya sedikitpun. Bahkan jika kalian mendapatinya, maka hendaklah kalian menguburnya atau membakarnya. Sesungguhnya al-Haq yang ada padanya, maka telah ada syari’at yang mencukupkan darinya di dalam kitabullah Al-Qur’an. Adapun pengubahan dan penyelewengan yang ada pada kitab-kitab tersebut, maka itu mungkar dan batil.

Wajib bagi setiap muslim menjaga diri darinya. Hendaknya menjauh dari menelaahnya, karena dia bisa terjatuh pada membenarkan kebatilan atau mendustakan yang haq.

Maka jalan yang selamat adalah menguburnya atau membakarnya.

Boleh bagi seorang yang berilmu dan memiliki bashirah untuk menelitinya dalam rangka membantah musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nashrani.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam minta didatangkan Kitab Taurat ketika Yahudi mengingkari syari’at rajam, agar beliau alaihish shalatu was salam melihatnya. Merekapun mengakuinya setelah itu (yakni mereka mengakui bahwa mereka telah berdusta, pen).

Maksudnya adalah bahwa para ulama’ yang mengerti tentang syari’at Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam terkadang butuh mentelaah Taurat, Injil, atau Zabur untuk tujuan yang Islami,seperti untuk: membantah musuh-musuh Allah, dan menjelaskan keutamaan Al-Qur’an dan al-haq serta petunjuk yang ada di dalamnya.

Adapun orang awam atau yang semisalnya maka tidak boleh melakukannya sama sekali

Bahkan ketika mereka memiliki sebagian dari Taurat, Injil, atau Zabur maka yang wajib dilakukannya adalah menguburnya di tempat yang baik atau membakarnya sehingga tidak seorang pun tersesat karenanya.

Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, hal. 10-11

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button