Tanya Jawab

ZAKAT PADA BARANG YANG TERGADAI

ZAKAT PADA BARANG YANG TERGADAI

“Apa hukum zakat pada harta milik saya yang digadaikan, apakah wajib atas saya menzakatinya ataukah tidak?”

Jawab:
“Kita harus mengetahui dahulu apakah harta yang digadaikan itu harta zakat atau bukan. Kalau itu termasuk harta zakat, keberadaannya sebagai barang gadaian tidak menghalanginya untuk dizakati.

Sebagai contoh, seorang wanita menggadaikan perhiasannya kepada seseorang. Hal itu tidak menghalanginya untuk mengeluarkan zakat perhiasannya, karena perhiasan itu wajib dizakati. Apabila ia menggadaikannya, pergadaian tersebut tidak menggugurkan kewajiban zakatnya, karena pergadaian tidak memindahkan kepemilikan harta.

Adapun jika barang gadaian tersebut bukan harta yang wajib dizakati, misalnya seseorang menggadaikan rumahnya, maka rumah tidak ada zakatnya, baik dia gadaikan maupun tidak, selama tidak diperdagangkan.

Apabila rumah itu disiapkan untuk diperdagangkan, tidak mungkin/boleh digadaikan. Sebab, seseorang yang sering jual beli rumah tidak mungkin menjadikannya sebagai barang gadaian, bahkan mesti menjadi barang lepas yang bisa dia pakai untuk jual beli. (Ibnu Utsaimin)

Sumber http://asysyariah.com/beberapa-persoalan-seputar-gadai/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button