SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT ‘IED (Adha)

1.

Takbir Muqayyad (terikat waktu) dan Takbir Muthlaq (tidak terikat waktu).

Pertanyaan:
Saya mendengar sebagian orang pada hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) bertakbir di setiap selesai shalat lima waktu sampai pada shalat ‘ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Apakah amalan mereka ini benar ataukah tidak?

Jawaban:
Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad disyariatkan pada hari ‘Idul Adha. Takbir Muthlaq dilakukan di sepanjang waktu mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah sampai pada akhir hari Tasyriq. Adapun Takbir Muqayyad dilakukan di setiap selesai shalat lima waktu, dimulai dari shalat shubuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai pada shalat ashr di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Amalan ini disyariatkan berdasarkan ijma’, dan perbuatan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-. Wa billahi at taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ no.10777

2.

Tata Cara takbir

Dahulu Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma bertakbir dengan mengatakan

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] الله أكبر ،الله أكبر ،الله أكبر ،لا إله إلا الله ،والله أكبر ،الله أكبر ،ولله الحمد[/sc_typo_arabic]

asy-Syaikh al-Albani –rahimahullah– berkata, “(hadits ini) Shahih ” (sebagaimana) dalam kitabnya [ Irwaul Ghalil, pada takhrij hadits-hadits Manaar As Sabil no. 135 ].

Dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, dahulu beliau bertakbir pada hari-hari tasyriq

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] الله أكبر , الله أكبر , لا إله إلا الله , والله أكبر , الله أكبر , ولله الحمد[/sc_typo_arabic]

asy-Syaikh al-Albani —rahimahullah— berkata dalam kitabnya al-Irwa’ (3/125), “(hadits ini) diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/2/2) dan sanadnya shahih. Akan tetapi (Ibnu Abi Syaibah) menyebutkan sanad yang sama pada tempat yang lain dengan tiga takbir. Begitu juga al-Imam al-Baihaqi meriwayatkan (3/315) dari Yahya bin Sa’id, dari al-Hakam -Ibnu Farrukh Abu Bakkaar-, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma dengan tiga takbir, dan sanadnya shahih”.

Dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallhu alihi wa sallam apabila keluar untuk melakukan shalat id beliau mengangkat suara seraya bertahlil dan bertakbir.

3.

Penambahan dalam takbir

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا[/sc_typo_arabic]

Fadhilatusy Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz —rahimahullah— telah ditanya ,

” Apakah penambahan dalam takbir “Allahu Akbar Kabira wal Hamdulillahi Katsira wa Subhanallahi Bukratan wa Ashila” sah dan shahih?”

Beliau menjawab dengan mengatakan,

“Tsabit (sah), diriwayatkan oleh al-Imam Muslim di dalam Shahihnya”.

[ Majmu’ Fatawa Ibnu Bazz (25/243) ]

Majmu’ah Manhajul Anbiya

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ‏بداية التكبير في أيام العشر وماهو التكبير المقيد و التكبير المطلق[/sc_typo_arabic]
[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] لمعالي الشيخ/صالح بن فوزان الفوزان[/sc_typo_arabic]

http://alfawzan.af.org.sa/node/15810

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] إرشاد الرفيق إلى الإجماع والآثار المنقولة على التكبير المقيد بعد الفريضة في يوم عرفة وعيد النحر وأيام التشريق[/sc_typo_arabic]

http://www.alakhdr.com/archives/325

4.

Mengeraskan Suara dalam Takbir

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin —rahimahullah— berkata,

“Semestinya bagi seseorang untuk mengeraskan suaranya ketika bertakbir, baik di pasar-pasar, di masjid-masjid, dan di rumah-rumah. Namun kaum wanita TIDAK BOLEH untuk mengeraskan suara bertakbir.”

Majmu Fatawa al-‘Utsaimin (16/216)

5.

Bertakbir Terlebih Dahulu Sebelum Membaca Dzikir Selepas Shalat Lima Waktu

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin – rahimahullah– ditanya :

“Apakah takbir didahulukan sebelum berdzikir selepas shalat lima waktu ?”

Beliau menjawab :

“Tidak ada dalil yang shahih dan jelas dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang menjelaskan tentang kapan takbir muqayyad dilakukan. Hanya saja di sana ada beberapa atsar para ulama dan ijtihad mereka. Mereka menyatakan : “Bahwasanya beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallamMENDAHULUKAN TAKBIR sebelum membaca dzikir setelah shalat lima waktu.”

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin 16/209).

al-Lajnah ad-Da’imah dalam Fatwa no. 21550. juga menjelaskan tentang kapan bertakbir muqayyad :

“… dibaca LANGSUNG setelah salam SEBELUM memulai berdzikir.”

6.

Takbir Muqayyad, baik setelah shalat berjamaah maupun shalat sendirian.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin – rahimahullah– ditanya :

“Apakah disyariatkan membaca takbir muqayyad setelah shalat yang dilakukan secara berjamaah maupun setelah shalat yang dilakukan secara sendirian ?”

Beliau menjawab :

“Yang disyariatkan adalah bertakbir baik setelah shalat yang dilakukan secara berjamaah maupun setelah shalat yang dilakukan secara sendirian, pendapat ini yang LEBIH MENDEKATI kebenaran. Karena sebagian ulama berpendapat bahwasanya tidaklah disyariatkan bertakbir, kecuali setelah shalat yang dilakukan secara berjama’ah saja.”

7.

Takbir Muqayyad apakah tetap boleh dilakukan oleh seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama?

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin –rahimahullahu ta’ala– ditanya:

“Bagaimana hukum seseorang yang berhadats setelah shalat, atau yang telah keluar dari masjid, atau terpisah dengan waktu yang lama, apakah tetap disyariatkan baginya untuk bertakbir?”

Maka beliau menjawab:

“Perlu untuk kita ketahui, bahwasanya tidak ada nash (dalil) yang shahih dan sharih (jelas, pen) dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang menjelaskan tentang disyariatkannya takbir muqayyad. Namun, di sana terdapat beberapa riwayat dan ijtihad dari para ulama yang menyebutkan tentangnya.

Dalam hal ini terdapat kelonggaran. Sampai pun seandainya seseorang meninggalkannya secara sama sekali, dan hanya mencukupkan diri dengan dzikir setelah shalat, yang seperti inipun boleh. Karena semuanya adalah dzikrullah.

Sudah menjadi perkara yang kita ketahui bersama bahwa seseorang yang berhadats, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir setelah shalat, karena berdzikir tidak dipersyaratkan padanya thaharah (suci dari hadats), BEGITU PULA TAKBIR.

Demikian pula jika seseorang telah keluar dari masjid, tetap disyariatkan baginya untuk berdzikir dan bertakbir.

Adapun apabila dia terpisah dengan waktu yang cukup lama,
▪ jika dia meninggalkannya karena bermudah-mudahan maka gugur baginya pensyariatan tersebut.
▪ Adapun jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia boleh meng-qadha’nya.

Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-‘Utsaimin (61/261).

8.

Hukum Takbir Berjama’ah

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:

“Apa hukum takbir berjama’ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari ‘ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?”

Maka beliau menjawab:

“Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA’AH pada hari-hari ‘ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan. Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.

Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-‘Utsaimin (16/249).

9.

Tata Cara Bertakbir di Masjid-masjid

Fadhilatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah– ditanya:

“Terkait tata cara bertakbir di masjid-masjid, apakah benar jika salah seorang dari jama’ah yang ada bertakbir kemudian diikuti oleh yang lainnya?”

Maka beliau menjawab:

“Setiap orang bertakbir sendiri-sendiri, dan tidak ada tuntutan untuk takbir berjama’ah. Masing-masing orang bertakbir, adapun TAKBIR BERJAMA’AH TIDAKLAH DISYARI’ATKAN. Setiap orang bertakbir sesuai kondisinya masing-masing. Apabila ada suara salah seorang yang bertakbir kebetulan membarengi suara takbir yang lainnya, maka ini tidaklah mengapa. Adapun sengaja mengatur takbir agar suaranya bisa bersamaan dari awal hingga akhir, memulai bersama-sama dan berhenti bersama-sama, maka ini TIDAK ADA TUNTUNANNYA.”

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb (13/371).

10.

Kehadiran Anak-Anak ke Mushala (Tempat Shalat) Id

Pertanyaan:

“Kebiasaan di negeri kami terkhusus bagi anak-anak, ketika pada hari id mereka datang ke mushala namun tidak melakukan shalat, hanya duduk-duduk saja di sekitar masjid, mengangkat suara karena gembira pada hari id.

Mereka (anak-anak,-pen) mengganggu orang-orang shalat, sehingga tidak bisa mendengarkan khutbah id, dan terus melakukan perbuatan seperti ini hingga orang-orang keluar (dari mushalla) dan kembali (ke rumah-rumah mereka,-pen). Aku telah berusaha mengingatkan mereka akan tetapi tidak bermanfaat.

Aku berharap dari Anda jawaban terhadap kebiasaan ini, yang terus terulang pada anak-anak dari generasi ke generasi, disertai dengan penjelasan.

Jawab:

“Anak-anak JANGAN DILARANG untuk hadir di mushalla Id, terlebih lagi yang berumur tujuh tahun, karena sabda Nabi shallahu alaihi wa sallam, “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada umur tujuh tahun, pukullah mereka (apabila tidak mau mengerjakan shalat,-pen) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan kamar tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan,-pen).”

Akan tetapi mereka dinasehati dan dibimbing untuk melakukan adab-adab Islam, memperhatikan tata cara shalat, hak-hak orang yang shalat, mendengarkan khutbah, dan janganlah (anak-anak) ramai karena dikhawatirkan mengganggu sang khatib dan yang mendengarkan khutbahnya.

Para ayah dan wali harus memperhatikan (anak-anak) pada perkara tersebut (yang telah di sebutkan,-pen). Hendaknya mereka mendidik dan mengontrol, dan hendaknya bagi para ayah untuk memberikan kepada anak-anak hukuman yang pantas, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu longgar sehingga membuat keributan dan mengganggu orang-orang shalat. Wallahul musta’an

Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam

Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta’ no. (9291)

Ketua : ‘Abdul Aziz bin Baz

11.

Hukum Sholat ‘Id

Pertanyaan:

“Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, hukumnya wajib ataukah sunnah? Dan dosa apakah yang akan ditanggung oleh seseorang yang meninggalkannya?

Jawaban:

Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha hukumnya FARDHU (wajib) KIFAYAH. Sebagian ulama lainnya berpendapat : hukumnya FARDHU ‘AIN sebagaimana shalat jum’at. Maka tidaklah sepantasnya bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.

Wa billahi at-Taufiq, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da’imah Li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ nomor 9555.

12.

Hukum Sholat Nafilah Sebelum Sholat ‘Id di Mushalla

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu– bahwasanya beliau pernah keluar pada hari ‘Id dan berkata:

“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya bukanlah termasuk tuntunan Sunnah mengerjakan shalat sebelum imam (sebelum shalat ‘Id berjamaah dilaksanakan)!”

Diriwayatkan oleh an-Nasa’i (1561), dan dishahihkan oleh al-Albani di “Shahih wa Dha’if Sunan an-Nasa’i” (1561).

13.

Tahiyyatul Masjid Apabila Shalat Id di Masjid

Fadhilatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang Shalat Tahiyyatul Masjid sebelum shalat ‘Id.

Beliau menjawab,

“Shalat ‘Id apabila dikerjakan di masjid maka tetap disyari’atkan bagi yang baru datang untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, meskipun pada waktu terlarang, karena shalat tersebut termasuk shalat yang memiliki sebab.
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu.”

Adapun apabila shalat ‘Id dikerjakan di Mushalla (tanah lapang) yang disiapkan untuk shalat ‘Id, maka yang disyariatkan adalah TIDAK ADA SHALAT SEBELUM SHALAT ‘ID. Karena mushalla tersebut tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid dari semua sisi. Di samping juga karena TIDAK ADA SHALAT SUNNAH sebelum ataupun setelah shalat ‘Id.

Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (13/15-16)

15.

Jumlah Takbir Dalam Shalat Id

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin —rahimahullahu Ta’ala–, ditanya tentang jumlah takbir pada shalat id?

Beliau menjawab dengan mengatakan,

” Terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah takbir di shalat id. Ulama dulu dan sekarang berbeda pendapat tentangnya.

Barang siapa yang bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali takbir dengan takbiratul ihram (termasuk di dalamnya), dan pada rakaat kedua lima takbir setelah (takbir) bangkit (dari sujud), maka INI BAIK.

Namun barang siapa yang bertakbir berbeda dengan itu, maka itu juga baik, SELAMA ADA RIWAYAT DARI SALAF.

Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-‘Utsaimin 16/238

16.

Cara Takbir Dalam Shalat Id

Pertanyaan:

” Tatkala kita bertakbir tujuh kali (pada rakaat pertama) dan lima kali (pada rakaat kedua) dalam Shalat id, apakah ketika imam bertakbir kemudian sang makmum bertakbir juga? Ataukah makmum hanya mencukupkan dengan takbir sang imam? Dan apa yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut?

Jawab:

“Takbir dalam shalat id pada rakaat pertama tujuh kali, termasuk di dalamnya Takbiratul Ihram.

Kemudian pada rakaat kedua, takbir lima kali setelah takbir bangkit dari sujud. Ini berlaku umum, baik untuk imam maupun makmum.

Imam dan makmum MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap kali takbir. Takbir makmum setelah takbirnya imam.

Wabillahit Taufiq washallallhu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallam

Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta’ no. (19444)

Ketua : ‘Abdul Aziz bin Baz

17.

Doa Istiftah Pada Shalat ‘Id

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullahu ta’ala– ditanya:

“Kapankah doa Istiftah dibaca pada shalat ‘Id? Langsung setelah takbiratul ihram, ataukah setelah takbir yang ketujuh?”

Jawaban:

“Doa Istiftah dibaca LANGSUNG SETELAH takbiratul ihram, demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama. Dalam permasalahan ini terdapat kelonggaran. Bahkan seandainya dibaca SETELAH TAKBIR yang KETUJUH, juga TIDAK MENGAPA.”

Majmu’ Fatawa wa Rasa’il al-‘Utsaimin (16/237).

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button