Fatawa

CURANG DAN KHIANAT TIDAK BOLEH TERHADAP ORANG KAFIR SEKALIPUN

al-‘Allamah al-Muhaddits al-Mujahid Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah,

“Curang dan khianat tidak boleh, baik terhadap orang kafir maupun yang lainnya … Musuh akan bergembira dengan pengkhianatan tersebut, karena itu akan mencemarkan gambaran Islam dan kaum muslimin.”

al-Fatawa al-Muhimmah, hal. 92

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ‏«فالغدر والخيانة لا تجوز مع الكفار ومع غيرهم… وقد يفرح بها العدو لتشويه صورة الإسلام وأهله»[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] [الفتاوى المهمة ص92][/sc_typo_arabic]

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button