Fatawa

DI MANA ZAKAT FITHRI DIBAYAR?

asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Zakat Fithrah dibayar di tempat yang ketika ‘Id tiba kamu berada di situ, meskipun jauh dari negerimu (yang asli).”

(Majmu’ 18/263)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button