FatawaTanya Jawab

HUKUM MENABUNG DI BANK RIBAWI

HUKUM MENABUNG DI BANK RIBAWI

Tanya :
“Seseorang memiliki sejumlah uang dan menyimpannya di bank demi keamanan hartanya dan agar bisa menunaikan zakatnya bila telah berlalu satu haul. Bolehkah hal yang seperti ini?
Berikanlah penjelasan kepada kami. Jazakumullah khairan.”

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

“TIDAK BOLEH MENYIMPAN DI BANK-BANK RIBAWI MESKIPUN TIDAK MENGAMBIL BUNGANYA. Karena hal ini mengandung sikap tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah subhanahu wa Ta’ala  sungguh telah melarang hal tersebut.

Namun, bila seseorang terpaksa melakukannya dan tidak mendapatkan tempat untuk menjaga hartanya kecuali di bank-bank ribawi, maka tidak mengapa insya Allah, karena darurat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al-An’am: 119)

Bila dia mendapatkan suatu bank Islami atau tempat aman yang tidak mengandung unsur tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, di mana dia bisa menyimpan hartanya di sana, tidak diperbolehkan baginya menyimpan hartanya di bank ribawi.

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 19/414, pertanyaan no. 253)

http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/ 

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button