Fatawa
HUKUM TAKBIR BERJAMA’AH
Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:
“Apa hukum takbir berjama’ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari ‘ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?”
Maka beliau menjawab:
“Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA’AH pada hari-hari ‘ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan. Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.
Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-‘Utsaimin (16/249).