Fatawa

HUKUM TAKBIR BERJAMA’AH

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:

“Apa hukum takbir berjama’ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari ‘ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?”

Maka beliau menjawab:

“Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA’AH pada hari-hari ‘ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan. Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.

Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-‘Utsaimin (16/249).

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button