Fatawa

TAKBIR MUQAYYAD, BAIK SETELAH SHALAT BERJAMA’AH MAUPUN SHALAT SENDIRIAN

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin – rahimahullah- ditanya :

“Apakah disyariatkan membaca takbir muqayyad setelah shalat yang dilakukan secara berjamaah maupun setelah shalat yang dilakukan secara sendirian ?”

Beliau menjawab : “Yang disyariatkan adalah bertakbir baik setelah shalat yang dilakukan secara berjamaah maupun setelah shalat yang dilakukan secara sendirian, pendapat ini yang LEBIH MENDEKATI kebenaran.

Karena sebagian ulama berpendapat bahwasanya tidaklah disyariatkan bertakbir, kecuali setelah shalat yang dilakukan secara berjama’ah saja.”

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 16/261).

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button