Manhaj

Kaidah “Barangsiapa yang tidak mentabdi Mubtadi’ maka dia Mubtadi’ juga”


 الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أما بعد:

من لم يبدع

Al-‘Allamah al-Walid Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah ditanya,

Sebagian mereka berkata, “Kaidah : (Barangsiapa yang Tidak Mentabdi Mubtadi’ maka dia Mubtadi’ juga ) ini adalah aneh pada manhaj Salaf. Apa penjelasan Anda dalam masalah ini?

Beliau menjawab,

Memutlakan  bahwa barangsiapa yang tidak mentabdi seorang mubtadi’ maka berarti  dia mubtadi’ juga, maka ini tidak benar. Karena orang tersebut bisa jadi tidak mengetahui bid’ah dia (si mubtadi’). Maka orang tersebut tidak ditabdi’ sebagai bentuk kehati-hatian. Kenapa engkau mentabdi’ orang tersebut?

Adapun apabila orang tersebut mengetahui kondisi seorang mubtadi’, namun tetap mencintainya, membelanya, maka orang tersebut juga mubtadi’.

Inilah tolok ukurnya dalam masalah ini. Yaitu apabila orang tersebut tahu bahwa si fulan adalah seorang mubtadi’, namun orang itu tetap membelanya, dan memerangi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka orang tersebut adalah mubtadi’ juga, tidak ada keraguan lagi.

 Adapun orang yang tidak tahu bahwa si fulan itu mubtadi’, maka jangan kamu tabdi’ orang tersebut, jangan engkau terapkan padanya kaidah ini. Adapun orang yang kamu pelajari (kondisinya), dan kamu tahu bahwa dia membela seorang mubtadi’ , mengambil manfaat darinya, bahkan memerangi Ahlus Sunnah karenanya dan karena kebatilan tersebut, maka orang tersebut mubtadi’ sesat.

Adapun jika seseorang yang belum tahu bahwa si fulan mubtadi’  maka nasehatilah dia dan terangkan padanya bahwa si fulan itu adalah mubtadi’. Kalau dia berhenti (maka itu yang diharapkan), namun kalau tidak maka golongkanlah dia dengan para ahli bid’ah.

 

Aunul Bari II/891

http://www.sahab.net/forums/?showtopic=129297

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button