FatawaFiqih

MANDI PADA HARI ‘IED

Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma MANDI terlebih dahulu SEBELUM berangkat di pagi hari menuju Mushalla (tempat shalat ‘Id).
HR al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa’

Diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyib bahwa ia berkata, “Sunnah di hari Idul Fithr itu ada 3 :
1. berjalan menuju ke mushalla,
2. makan sebelum keluar rumah, dan
3. mandi.”
HR Al-Firyabi 127/21 dishahihkan oleh Asy-Syaikh al-Albani dalam Al-Irwa’ di bawah hadits no. 636.

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum-hukum terkait hari Ied dan sunnah-sunnah pada hari itu.

Beliau menjawab, “Sebagian ulama menyukai bila seseorang MANDI untuk shalat Ied. Karena yang demikian itu diriwayatkan dari sebagian salaf, MANDI pada hari Ied hukumnya MUSTAHAB. Sebagaimana (mandi) disyariatkan ketika pada hari Jum’at karena manusia berkumpul pada hari itu. Apabila seseorang mandi, maka ini adalah sesuatu yang baik.”

Majmu Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 16/216

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button