Fiqih

WAKTU MANDI UNTUK MENUNAIKAN SHALAT ‘IED

Ibnu Qudamah –rahimahullah– berkata :

“Yang tampak dari ucapannya al-Khuraqi, bahwasannya waktu mandi untuk menunaikan shalat id adalah SETELAH TERBITNYA FAJAR.

al-Qodhi dan al-Amady berkata “Jika mandinya sebelum fajar, maka tidak sesuai dengan sunnah, oleh karenanya tidak boleh dilakukan sebelum fajar seperti halnya mandi jumat”.

Ibnu Aqil mengatakan “Penjelasan dari al-Imam Ahmad bahwa mandi tersebut boleh dilakukan sebelum fajar atau setelahnya, karena waktu ‘Id lebih sempit di bandingkan waktu Jumat. Kalau waktunya berpatokan pada Fajar, sangat mungkin akan terluput darinya (kesempatan mandi tersebut), sebab yang diinginkan hanyalah membersihkan (badan untuk shalat ‘Id), maka yang demikian bisa dilakukan di waktu malam karena jaraknya dekat dengan shalat. Akan tetapi yang afdhal (lebih utama) mandi dilakukan setelah fajar, untuk menghindar dari khilaf (perbedaan pendapat di atas), demikian juga lebih bagus untuk kebersihan karena (jarak mandi) lebih dekat lagi dengan waktu shalat.”
(al-Mughni 2/275)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button