Fiqih

Patokan Dalam Mengikuti Imam Shalat Bukan Dengan Ucapan Takbir, Namun Dengan Gerakannya

Sudah diketahui bersama bahwa di antara petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam syariat shalat berjamaah adalah makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat. Namun tidak jarang di antara kaum muslimin ada yang tidak mengetahui bagaimana sunnah (petunjuk) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam hal tersebut.

Shahabat yang mulia al-Barra bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan,

« كَانُوا يُصَلُّونَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَإِذَا رَكَعَ رَكَعُوا، وَإِذَا قَال: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَم يَزَالُوا قِيَامًا حَتَّى يَرَوْهُ قَد وَضَعَ وَجْهَهُ (وفي لفظ: جَبْهَتَهُ) فيِ الأَرْضِ، ثَم يَتَّبِعُونَهُ »

“Bahwa dulu mereka (para shahabat) shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Maka apabila beliau ruku’ mereka ruku’, apabila beliau mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka mereka tetap berdiri (I’tidal) hingga melihat beliau telah meletakkan wajahnya (dalam lafazh lain: keningnya) di atas tanah, baru kemudian mereka mengikuti beliau.” (HR. Muslim 474, Abu Dawud 266, Abu ‘Awanah 2/179, ath-Thabarani dalam al-Ausath 2/290/1-2; lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2616).

Ketika menyebutkan salah satu alasan kenapa membahas hadits ini dalam kitabnya Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan,

أن جماهير المصلين يخلون بما تضمنه من التأخر بالسجود حتى يضع الإمام جبهته على الأرض، لا أستثني منهم أحدا، حتى من كان منهم حريصا على اتباع السنة، للجهل بها أو الغفلة عنها، إلا من شاء الله، وقليل ما هم.

“Mayoritas orang-orang yang melaksanakan shalat melalaikan kandungan yang ada dalam hadits tersebut, yaitu tidak terburu melakukan gerakan sujud sampai imam meletakkan keningnya di tanah/lantai (tempat sujud). Saya tidak memperkecualikan seorang pun di antara mereka, bahkan di antara orang-orang yang melalaikan perkara ini merupakan orang (yang dikenal) bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi, entah disebabkan karena kebodohannya tentang perkara ini atau kelalaiannya, kecuali siapa saja yang Allah kehendaki, dan betapa sedikitnya mereka.”

Kemudian asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengutip penjelasan al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim,

في الحديث هذا الأدب من آداب الصلاة، وهو أن السنة أن لا ينحني المأموم للسجود حتى يضع الإمام جبهته على الأرض، إلا أن يعلم من حاله أنه لو أخر إلى هذا الحد لرفع الإمام من السجود قبل سجوده. قال أصحابنا رحمهم الله تعالى: في هذا الحديث وغيره ما يقتضي مجموعه أن السنة للمأموم التأخر عن الإمام قليلا بحيث يشرع في الركن بعد شروعه، وقبل فراغه منه

“Pada hadits tersebut terdapat adab ini yang merupakan salah satu adab shalat. Yaitu bahwa tuntunan Sunnah Nabi adalah makmum tidak merunduk untuk sujud sampai imam meletakkan keningnya di atas tanah/lantai (tempat sujud). Kecuali kalau dia (makmum) tahu dari kondisi (kebiasaan) imam bahwa kalau seandainya terlambat (mengikuti sujudnya imam) sampai batas tersebut, maka sang imam akan terburu bangkit dari sujudnya sebelum makmum sujud.

Para ulama madzhab kami (yakni madzhab Syafi’i) rahimahumullah menyatakan, bahwa dalam hadits ini dan hadits yang lainnya terdapat makna yang semuanya berkonsekuensi bahwa tuntunan Sunnah Nabi bagi makmum adalah menunggu imam sebentar, yaitu makmum masuk mengerjakan rukun setelah masuknya imam dalam rukun tersebut dan sebelum selesainya imam dari rukun tersebut. Wallahu a’lam.” (lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 6/225-226)

Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengatakan:

ولو كبّر الإمام للسجود وأتمّ التكبير قبل أن يصل إلى الأرض فلا تسجد حتى يصل إلى الأرض لقوله: إذا سجد، ولم يقل: إذا كبّر للسجود

???? (الشرح المختصر على بلوغ المرام ج ١ ص ٧٥٦)

“Kalau seandainya imam bertakbir untuk sujud dan selesai mengucapkan takbir tersebut sebelum dia sampai ke tanah/lantai, maka engkau jangan bersujud hingga imam sampai di tanah/lantai (dalam kondisi sujud). Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:《apabila imam sujud》, beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan: ‘Apabila imam bertakbir untuk sujud (maka sujudlah)’.”

(asy-Syarh al-Mukhtashar ‘ala Bulugh al-Maram 1/756)

Wallahu a’lam bi ash-Shawab

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button