Nasehat

Sekali Lagi Tentang Jum’iyyah dan Yayasan

Persoalan seputar Jum’iyyah dan Yayasan masih merupakan tema yang lagi “hits” dibicarakan. Ada saja pihak-pihak yang katanya “pinter” dan “ngerti dalil” berargumen bahwa Jum’iyyah dan Yayasan itu adalah haram, sambil menyitir fatwa-fatwa yang “mendukung” mereka, seraya mencela dan mencaci maki Asatidzah di negeri ini.

Kami bukan kapasitasnya dibanding pihak-pihak yang “pinter” dan “ngerti dalil” tersebut. Namun para ‘ulama kita sebenarnya sudah lebih dahulu berbicara dalam masalah ini dan menyelami seluk-beluknya. Karena masalah jum’iyyah dan yayasan bukan barang baru, dan bukan hanya terjadi di negeri ini saja.

Telah lewat sebelumnya kami terjemahkan fatwa dua ‘ulama kibar : Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad dan Asy-Syaikh Zaid Al-Madkhali hafizhahumallah. Maka kali ini kami terjemahkan fatwa Al-‘Allamah Shalih Al-Luhaidan hafizhahullah, ketua Majlis Al-Qadha’ Al-‘Ala, Kerajaan Saudi ‘Arabia.

Pertanyaan

Seorang hamba Allah dari Aljazair bertanya kepada anda, terkait dengan apa yang dinamakan pendirian Jum’iyyah Khairiyah (Lembaga Sosial) yang menaungi ma’had-ma’had syar’iyyah dan yang lainnya, sebagian kalangan mengatakan bahwa mereka tidak sepakat dengan cara tersebut, mereka memandang bahwa ma’had-ma’had syar’iyyah yang berdiri di negeri-negeri Islam pada hari ini memiliki misi-misi politis dan yang lainnya.

Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan menjawab :

Amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya. Apabila segolongan orang berkumpul dan mendirikan sebuah Yayasan dengan tujuan memberikan pengajaran Al-Qur’anul Karim atau pengajaran hukum-hukum ibadah, mencegah umat dari amalan-amalan yang haram; yang dengan itu mereka (para pendiri yayasan tersebut) meniatkan untuk memberikan manfaat kepada umat dengan amalan tersebut, maka hal ini (pendirian yayasan) tidak diragukan termasuk upaya yang dibarakahi. Dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalannya kecuali dari tiga hal.” Apakah ketiga hal tersebut? Beliau bersabda, “Shadaqah Jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendo’akannya.”

Maka yayasan-yayasan ilmiah tersebut, apabila ditegakkan di atas niat (yang benar), dan ditegakkan bukan untuk mengejar keuntungan (duniawi), namun demi mashlahat memberikan pendidikan kepada umat/masyarakat dengan pendidikan Islami dan syar’i, maka itu termasuk dalam amal tersebut (dalam hadits di atas) yang akan terus berlanjut (pahalanya) untuk para pendirinya meskipun setelah meninggalnya mereka, akan kembali/mengalir terus kepada mereka pahala yang besar. Maka bagaimana jika melalui yayasan tersebut tumbuh pula generasi yang shalihin, maka terkumpul padanya ilmu dan keturunan yang penuh barakah, yang tidak jarang pula padanya terwujud kebaikan yang sampai ke segenap penjuru, yang kembalinya kepada masyarakat dengan berbagai maslahat duniawi. Maka di sini terkumpullah tiga hal (yang disebutkan  dalam hadits di atas).

Semestinya bagi seseorang melakukan sarana-sarana yang baru, selama itu tidak mengantarkan kepada melakukan bid’ah (dalam agama). Wallahu A’lam.

Dengarkan di sini

Pertanyaan :

Apa hukum mendirikan Jum’iyyah (Lembaga Sosial) yang bertujuan dakwah kepada Al-Kitab dan As-Sunnah di atas paham Salaful Ummah, dan dalam rangka menjaga aqidah yang benar. Perlu diketahui bahwa kami di negeri yang bertangga dengan negeri antum, tidak diizinkan berkumpul untuk dakwah atau menuntut ilmu (jika tidak dinaungi oleh lembaga resmi). Mohon beri kami fatwa barakallahufikum

Jawab :

Keumuman Jum’iyyat bagaimana-pun sifatnya, apabila ditegakkan di atas jum’iyyat tersebut al-wala’ wal bara’, sikap cinta dan benci, atau menjadikan pendapat-pendapat pimpinannya atau penggeraknya sebagai prinsip tanpa perlu dalil lagi, atau menerima semua pendapat-pendapat kelompok seraya menjadikannya sebagai sesuatu yang bernilai pasti tidak boleh dikritisi atau diprotes, atau hal-hal lain yang semakna dengan ini semua, maka itu adalah jum’iyyah hizbiyyah walaupun diberi nama dengan nama Islam. Jum’iyyah yang demikian, dari sisi ini adalah bentuk penentangan dan kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena dasar al-wala’ wal bara’ yang benar adalah iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan  yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (Al-Mujadalah :22)

Maka perkumpulan hizbiyyah sesuatu yang dimurkai, memecahbelah umat dalam kelompok-kelompok dan golongan-golongan, dan tidaklah menambah kepada umat kecuali kehancuran, yang ini telah terjadi sepanjang zaman dan sejarah.

Sesungguhnya agama ini memerintahkan kita untuk bersatu di atas dasar aqidah tauhid dan di mutaba’ah  terhadap Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman :

Berpegangtegulah kalian kepada agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah (Ali ‘Imran : 103)

 

Allah Ta’ala berfirman : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka, dan mereka menjadi bergolongan-golongan, maka engkau tidak termasuk mereka sama sekali. (Al-An’am : 159)

Apabila perkumpulan hizbiyyah tidak boleh, maka tidak mengapa ta’awun syari’i yang penuh persaudaraan, yang tegak di atas kebaikan dan taqwa, diatur berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala

Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (Al-Ma’idah : 2)

 

Sebagaimana pula masuk dalam kandungan keumuman perintah untuk berta’awun dalam kebaikan, adalah aturan yang ditegakkan oleh pemerintah yaitu mengatur kaum muslimin dalam lembaga resmi, seperti departemen-departemen dan yayasan-yayasan yang tidak ada unsur-unsur hizbiyyah, baik terkait kehidupan dunia maupun  beragama. Maka (lembaga-lembaga yang demikian sifatnya) tidak termasuk dalam dalil-dalil yang mencela sikap memecah belah persatuan umat, yang Allah memerintah dalam dalil-dalil tersebut untuk menjadi umat yang satu. Allah Ta’ala berfirman :

Sesungguhnya ini adalah umat kalian umat yang satu, dan Aku adalah Rabb kalian, maka bertaqwalah kalian kepada-Ku. (Al-Mu’minun : 52)

Atas dasar itu, maka bentuk ta’awun persaudaraan yang diatur sesuai syari’at, tegak di atas kebaikan dan taqwa, merupakan suatu dibolehkan dalam syari’at dan dituntut keberadaannya.

والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا.

Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125471

 

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button