Uncategorized

TELEVISI TERMASUK DALAM LARANGAN GAMBAR

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :

Tanya :
“Apakah pesawat televisi termasuk dalam hukum larangan gambar? Ataukah acara-acara jelek yang ditampilkan pada pesawat TV itulah yang dilarang secara mutlak?”

Jawab :
“SEMUA GAMBAR ADALAH HARAM”

al-Ibraaz li Aqwaal al-‘Ulama fi Hukmi at-Tilfaaz

س:هل جهاز التلفزيون يدخل ضمن التصوير ؟ أم أن ما يعرض في هذا الجهاز من برامج سيئة هو حرام مطلقا
ج: كل التصوير محرم (الابراز لأقوال العلماء في حكم التلفاز )

Ini menunjukkan bahwa asy-Syaikh Bin Baz memandang televisi termasuk dalam hukum gambar, yaitu HARAM. Jadi di samping isi acara, tayangan gambar/film merupakan sebab haramnya televisi.

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=141979

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button