Manhaj

Apakah Jarh itu Harus Diterima?

Apakah Jarh itu Harus Diterima?

asy-Syaikh al-Walid al-‘Allamah ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

 

Pertanyaan :

Apabila ada seorang ‘alim mu’tabar telah men-jarh seseorang, apakah mengharuskan kita (yulzimuna) untuk menerima jarh tersebut?

 

Jawab :

Al-Jarh di antara prinsip agama ini. al-Jarh merupakan amanah di leher sang pen-jarh. Yang ma’ruf menurut ahlus sunnah dari kalangan para imam dan yang setelahnya dari kalangan para penuntut ilmu yang sudah memiliki keahlian di bidang ini, bahwa mereka tidak men-jarh kecuali berdasarkan dalil/bukti. Dalil yang tidak mungkin ditakwil lagi. Maka yang demikian, jarh-nya melazimkan pihak lain (untuk menerimanya).

Apabila bertentangan antara jarh dengan ta’dil, maka jarh mufassar (rinci) didahulukan atas ta’dil yang global. Karena sang pen-jarh padanya ada ilmu (data) lebih detail, yang tidak diketahui oleh  pihak yang men-ta’dil.

http://ar.miraath.net/fatwah/8470

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button