Fawaid

FAIDAH TERKAIT HADITS JABIR TENTANG WAKTU DIKABULKANNYA DO’A PADA HARI RABU (antara Zhuhur hingga Ashr)

Hadits tersebut didha’ifkan oleh al-‘Allamah al-Mujahid Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafidzhahullah, sebagaimana dalam kitab beliau, “Baraa’atu ash-Shahaabah al-Akhyar min at-Tabarruk bi al-Amaakin wa al-Atsaar” (dalam kitab ini beliau membantah seorang ahlul bid’ah yg bernama : Abdul Aziz bin Abdul Fattah al-Qari’), karena adanya kelemahan dari empat sisi, yaitu :

1. Perawi yang bernama Katsir bin Zaid al-Aslami adalah seorang perawi yang dhaif (lemah) sebagaimana telah dinyatakan lemah oleh para muhadditsiin.

2. Adanya perawi yg bernama Abdullah bin Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik yang kondisinya majhul haal (mastur).

3. Adanya perselisihan pada rangkaian sanadnya.

4. Adanya kegoncangan periwayatan Katsir bin Zaid pada matan (redaksi) haditsnya, terkadang dia menyebut pada masjid al-Fath, terkadang menyebut pada masjid Quba, dan terkadang pula dalam riwayat lain menyebut masjid al-Ahzaab.

Atas dasar itu asy-Syaikh Rabi’ menyebutkan bahwa hadits tersebut LEMAH, baik dari sisi sanadnya maupun matannya.

Kemudian Syaikhul Islam mengisyaratkan pula tentang kelemahan perawi Katsir bin Zaid, sebagaimana dalam kitabnya “Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim”.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab, semoga bermanfaat. Menyusul faedah berikutnya Insya Allah Ta’ala.

Faidah dari al-Ustadz Luqman Ba’abduh hafizhahullah

Makkah al-Mukarramah

(Rabu,10 Ramadhan 1437 H / 15 Juni 2016 M)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button