FiqihTanya Jawab
Fiqhul Ibadat
Fiqhul Ibadat
I’TIKAF
asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan (186)
“Wahai Syaikh yang mulia, apa yang dimaksud dengan i’tikaf dan apa hukumnya?”
Jawaban:
I’tikaf adalah diamnya seseorang di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dengan diam di masjid itu dia bisa menjauhkan diri dari manusia, menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah, dan fokus untuk melakukan ketaatan.
[I’tikaf bisa] dilakukan di setiap masjid, baik di masjid jami’ ataukah bukan di masjid jami’. Meski demikian, yang afdhal (lebih utama) i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’, sehingga tidak mengharuskan orang yang beri’tikaf untuk keluar guna shalat Jum’at.
Majmu’ah Manhajul Anbiya