FiqihTanya Jawab

Fiqhul Ibadat

Fiqhul Ibadat

I’TIKAF

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan (186)
“Wahai Syaikh yang mulia, apa yang dimaksud dengan i’tikaf dan apa hukumnya?”

Jawaban:
I’tikaf adalah diamnya seseorang di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dengan diam di masjid itu dia bisa menjauhkan diri dari manusia, menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah, dan fokus untuk melakukan ketaatan.

[I’tikaf bisa] dilakukan di setiap masjid, baik di masjid jami’ ataukah bukan di masjid jami’. Meski demikian, yang afdhal (lebih utama) i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’, sehingga tidak mengharuskan orang yang beri’tikaf untuk keluar guna shalat Jum’at.

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button