FatawaTanya Jawab

HUKUM MENCANGKOK RAHIM DAN MEMPERLUASNYA

HUKUM MENCANGKOK RAHIM DAN MEMPERLUASNYA

Asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Barakallah fikum wahai syaikh kami, pertanyaan ke enam, penanya berkata: “Ada seorang wanita menikah memiliki masalah dengan rahimnya, yaitu rahimnya kecil sehingga para dokter melarangnya untuk hamil karena menghawatirkan madhorot atasnya. Para dokter menetapkan untuknya operasi perluasan rahim, dan ada cara lain yaitu cangkok rahim. Apa hukum syar’i dalam dua permasalahan tersebut?”

JAWAB:
Adapun memperluas rahim; maka hal ini TIDAK MENGAPA menurut pandangan saya –insya Allah ta’ala– Karena wanita tersebut ingin punya anak, dan upaya untuk mendapatkan anak adalah dengan menikah yang sah. Maka menikah tersebut disyari’atkan kepadanya, demikian pula perkara yang berkaitan denganya, misalnya: MEMPERLUAS RAHIM. Adapun Pengobatan yang lain, apakah dengan mencangkok rahim, yaitu mencangkok rahim milik wanita lain maka saya TIDAK BERPENDAPAT bolehnya hal itu. Karena wanita yang memberikan rahimnya, dia tidak memiliki rahim tersebut sehingga bisa memberikanya kepada orang lain. Wallahu a’lam.

Miraath.Net – http://ar.miraath.net/fatwah/11060

Keterangan dari penerjemah :
MENCANGKOK RAHIM : Transplantasi rahim terhadap seorang wanita dari rahim wanita lain, yang rahimnya dioperasi dan direlakan atau dijual untuk wanita lain.

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button