Fatawa

HARI RAYA ITU BERAPA HARI?

asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

“Banyak orang menambah jumlah hari raya. Apakah tambahan tersebut benar?

Jawab :

Hari Pertama adalah ‘Id, tidak ada masalah. Hari ke-2 dan ke-3 ‘ID (HARI RAYA) JUGA. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Biarkanlah mereka berdua.” yakni dua budak perempuan kecil yang sedang bernyanyi, “Karena sekarang adalah HARI-HARI ‘ID.”

Kata “Hari-Hari” adalah bentuk jamak. Jumlah minimal untuk jamak adalah tiga.

Maka TIDAK MENGAPA jika seseorang menjadikan 3 HARI semuanya Hari ‘Id (Hari Raya).

KECUALI pada satu masalah, yaitu MASALAH PUASA (SYAWWAL) Masalah puasa, kalau dia mengatakan, bahwa dia tidak akan berpuasa (6 hari syawwal) pada hari ke-2 dan ke-3 Syawwal, karena berpuasa pada hari-hari itu haram seperti berpuasa pada hari ‘Id (hari pertama), maka ini TIDAK BOLEH.

Adapun pada Dzulhijjah, maka maklum bahwa pada hari-hari Tasyriq (Hari ke-2, ke-3, dan ke-4, pen) tidak boleh berpuasa. Apabila kita gabungkan tiga hari dengan hari ‘id (hari pertama) berarti menjadi empat hari.

Mungkin yang kamu maksudkan adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang, yaitu bergembira. Kami katakan, “Kegembiraan itu selama tiga hari pada ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri.”

Sumber : Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, Silsilah Liqa’aat al-Bab al-Maftuh » Liqa al-Bab al-Maftuh (117) » Shalat » Shalat al-‘Idain

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button