FatawaFiqih

BAGI YANG AKAN BERANGKAT SHALAT JUM’AT

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa sajakah sunnahnya yang semestinya dikerjakan oleh orang yang mau berangkat shalat jum’at?

Jawab:
Disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wewangian. Berdasarkan Sabda Nabi ‘alaihish Shalatu was Salam, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan membersihkan diri sesuai kemampuannya, memakai minyak dari minyaknya, atau menggunakan wewangian dari wewangian yang ada di rumahnya, lalu dia berangkat (ke masjid) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di masjid), kemudian di shalat sesuai kemampuannya, kemudian dia diam apabila imam berkhutbah; kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara hari itu dengan jum’at lainnya.”

Disunnahkan pula memaikai bajunya yang terbaik. Karena dulu Nabi shallallahu alai wa sallam menyiapkan bajunya yang terbaik untuk (menerima) para utusan dan untuk hari Jum’at.

Disunnahkan juga berangkat ke shalat Jum’at lebih awal. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa mandi hari Jum’at kemudian berangkat pada waktu pertama, maka dia seperti seorang yang berqurban seekor onta. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua, maka dia seperti berqurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga, maka seperti berqurban dengan seekor kambing. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kelima, maka seperti berqurban seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seperti berqurban sebutir telur.” al-Hadits.

Disunnahkan pula berangkat ke masjid dengan berjalan. Karena sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ” …dan berjalan kaki, tidak naik kendaraan.”. Juga, karena dengan berjalan maka dengan setiap langkahnya diangkat derajatnya dan dihapus satu kesalahan darinya.

Disunnahkan pula untuk mendekat kepada imam. Berdasarkan sabda Nabi, “Hendaklah yang ada di belakangku seorang yang memilki sikap tenang dan bijak.”

Disunnahkan pula mandi sebagaimana mandi janabah. Ada yang berpendapat wajib, dan itu adalah pendapat yang kuat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Mandi Jum’at itu WAJIB atas setiap orang yang sudah baligh.”

Sumber : Majmu Fatawa wa Rasa’il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, jilid ke-16. Kitab Shalat al-Jumu’ah

Majmu’ah Manhajul Anbiya
Channel Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button