FatawaTanya Jawab

APA HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI?

APA HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI?

Pertanyaan:
“Saya pernah mendengar bahwa memakai cincin besi itu haram bagi kaum pria. Kami berharap adanya penjelas tentang permasalahan ini disertai dalil-dalilnya?”

Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah…
Dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya (shahabat Buraidah, pen) ia mengisahkan: Bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai cincin emas. Seketika itu Rasulullah berkomentar, “Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala?” Orang itu lantas melempar cincin emasnya.
Pada kesempatan lain, laki-laki tersebut datang lagi ke Rasulullah dengan memakai CINCIN BESI. Kali ini beliau berkomentar, “Kenapa aku melihatmu memakai PERHIASAN PENDUDUK NERAKA?” Akhirnya, laki-laki itu kembali melemparkan cincin besi yang dipakainya.
“Lalu dari bahan apa aku membuat cincin?” tanyanya.
“Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun jangan sampai satu mitsqal.” jawab Rasulullah. (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasai. at-Tirmidzi berkata, “hadits ini gharib).

Dari Iyas bin al-Harits bin al-Mu’aiqib, dari kakeknya (al-Mu’aiqib), ia berkata, “Adalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak.” (HR Abu Dawud dan An-Nasai).

Disebutkan pula dalam ash-Shahihain, dari Sahl bin Sa’d al-Anshariy, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, “Carilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.”
Hadits terakhir ini menunjukkan BOLEHNYA MEMAKAI CINCIN BESI, seperti yang ditunjukkan pula pada hadits Mu’aiqib di atas. Adapun hadits Buraidah di atas ada sisi kedhaifan (kelemahan) pada sanadnya. Sehingga, jelaslah bahwa PENDAPAT YANG KUAT adalah TIDAK MENGAPA MEMAKAI CINCIN BESI. Hanya saja, memakai cincin perak itu lebih afdhal. Sebab, cincin Nabi terbuat dari perak seperti yg tersebut pada hadits ash-Shahihain. Wa billahittaufiq. Washallallahu wasallam ‘ala nabiyyina Muhammad.

Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no. 11137.

Ketua : asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

atau lihat di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=4&PageID=9375&languagename=

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button