FatawaFiqihTanya Jawab

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH HAID SELAMA BULAN RAMADHAN

sebuah pertanyaan diajukan kepada Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta (Komite Fatwa Saudi Arabia)

*Pertanyaan* : “Apakah diperbolehkan menggunakan obat-obatan pencegah haid bagi wanita pada bulan Ramadhan?”

*Jawaban* : Boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid di bulan Ramadhan bila telah dinyatakan oleh para ahli yang terpercaya, seperti para dokter atau yang berkompeten, bahwa obat-obatan tersebut tidak berbahaya dan tidak berefek pada rahimnya. Akan tetapi lebih baik menghindari hal tersebut karena, Allah telah memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi seorang wanita yang sedang haid pada bulan Ramadhan, dan Allah ridha itu sebagai bagian dari agama.

Sumber : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=71101

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] سئلت اللجنة الدائمة للإفتاء[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] هل يجوز للمرأة استعمال دواء لمنع الحيض في رمضان أو لا ؟[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] الجواب : يجوز أن تستعمل المرأة أدوية في رمضان لمنع الحيض إذا قرر أهل الخبرة الامناء من الدكاترة ومن في حكمهم أن ذلك لا يضرها ولا يؤثر على جهاز حملها وخير لها أن تكف عن ذلك وقد جعل الله لها رخصة في الفطرة إذا جاء الحيض في رمضان ورضي لها بذلك دينا[/sc_typo_arabic]

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button