Fatawa

Orang yang Mengkiyaskan Makhluk Dengan Al-Khaliq Apakah Kafir?

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah tentang hukum orang yang mengkiyaskan makhluk dengan al-khaliq. Berikut pernyataan dan jawabannya,

يَقُولُ: فَضِيلَةَ الشَّيخِ وَفَّقَكُمُ اللهُ، مَنْ قَاسَ الْمَخْلُوقَ عَلَى الْخالِقِ هَلْ يَكْفُرُ بِذلِكَ الْقِياسِ؟

اَلْجَوابُ
إِذَا كَانَ عَالِمًا بِذَلِكَ هُوَ يَكْفُرُ، أَمَّا إِذَا كَانَ جَاهِلًا فَيُبَيَّنُ لَهُ؛ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ بَاطِلٌ وَلَا يَجُوزُ. فَإِنْ أَصَرَّ وَلَمْ يَمْتَثِلْ يُحْكَم عَلَيهِ بِالْكُفْرِ، لِأَنَّهُ سَوَّى بَيْنَ اللهِ وَبَيْنَ خَلْقِهِ تَنَقَّصَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Pertanyaan
“Fadhilatasy Syaikh, orang yang mengkiaskan makhluk dengan al-Khaliq (Allah, Sang Pencipta), apakah dia bisa divonis kafir dengan sebab itu?”

Jawaban:
“Jika dia seorang yang mengetahui tentang hukum perbuatan kias tersebut maka dia kafir.

Adapun jika dia tidak mengetahuinya maka hendaknya diterangkan kepadanya; sesungguhnya ini adalah perkara yang batil dan tidak boleh. Jika dia bersikeras dan tidak mau merealisasikan (nasehat ini) maka dia divonis dengan kekafiran, karena dia telah menyamakan antara Allah dengan makhluk-Nya, dia telah merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Fatawa ad-Durus al-‘Ilmiyyah

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button