FatawaFiqih

HUKUM PERMAINAN/GAME POKEMON

Komisi Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiah (al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ wa al-Buhuts al-‘Ilmiyyah) Kerajaan Saudi ‘Arabia

“Permainan ini terdapat padanya sejumlah pelanggaran syar’i, di antaranya : Syirik kepada Allah, yaitu meyakini banyak tuhan. Judi yang Allah haramkan dengan nash al-Qur’an, Allah jadikan bersama dengan khamer (minuman keras) dan undian, yaitu dalam firman-Nya :

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ[/sc_typo_arabic]

“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr (arak), judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran khamr dan judi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kalian (dari melakukan perbuatan itu)!! [ al-Maa’idah : 90-91 ]

Mempopulerkan syi’ar-syi’ar kekufuran dan propagandanya, mempopulerkan gambar-gambar yang diharamkan. Memakan harta dengan cara batil.

Karena pelanggaran-pelanggaran syar’i tersebut, maka al-Lajnah ad-Da’imah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset) memandang bahwa permainan tersebut HARAM, demikian pula uang yang dihasilkan dari permainan tersebut juga HARAM, karena itu adalah judi yang diharamkan. HARAM juga memperjualbelikannya, karena itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Al-Lajnah ad-Da’imah mewasiatkan kepada segenap kaum muslimin untuk waspada darinya (Pokemon) dan MELARANG ANAK-ANAK MEREKA DARI mengambil dan bermain dengannya. Ini demi menjaga agama, aqidah, dan akhlak anak-anak.

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] وبالله التوفيق . وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .[/sc_typo_arabic]

al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Imiah wa al-Ifta’

Selengkapnya lihat :

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=8787&PageNo=1&BookID=2

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button