Fatawa

Shalat Rawatib ketika Safar

Judul               : Apakah Shalat Rawatib ketika Safar tetap dikerjakan?

Asy-Syaikh  : DR. Muhammad bin Hadi hafizhahullah

Pertanyaan : Tentang shalat sunnah rawatib ketika safar?

___________________________________________________________________________________________

Jawab :

Shalat Sunnah Rawatib tidak dikerjakan ketika safar. Yang sunnah adalah meninggalkannya. Kecuali shalat nafilah qabliyah fajr (qabliyah shubuh, pen).

Adapun selain itu maka tidak dikerjakan.

Sedangkan Shalat Witr, maka ini pembahasannya lain. Shalat ini tidak ditinggalkan.

Sumber  http://ar.miraath.net/fatwah/7536

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button