JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT-SYUBHAT SEPUTAR “WATSIQAH” (KESEPAKATAN) MUHAMMAD AL-IMAM DENGAN RAFIDHAH HUTSIYUN ( 5 )
Asy-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaify
Syubhat kelima:
Dia (Muhammad Al-Imam) tidak menulis sendiri teks perjanjian tersebut, tetapi dituliskan untuknya.
Bantahannya:
Tidak ada bedanya (antara dua hal tersebut, pen). Seandainya seseorang menulis bahwa : “saya fulan bin fulan –kita berlindung kepada Allah dari hal ini, tetapi kita hanya buat sebagai contoh– bersaksi bahwa Allah adalah yang ketiga dari yang tiga (trinitas)”, dan kita katakan kepada si fulan: “Tandatanganilah!” Dia pun membacanya dan menandatanganinya. Apa hukum dari menandatanganinya tersebut?! Itu merupakan kekafiran, karena dia menyetujuinya. Tanda tangan maknanya menyetujui ucapan ini. Jadi tidak ada perbedaan antara tanda tangan dengan menulis sendiri sebuah ucapan. Maka tidak tepat berdalih dengan ucapan bahwa dia tidak menulisnya sendiri, tetapi hanya menandatangani.
Dengan tanda tangan bisa hilang hartamu sebanyak 100 juta misalnya, dengan sekali tanda tangan saja. Misalnya engkau menandatangani pernyataan: “Saya fulan bin fulan menyerahkan harta saya untuk si fulan.” Lalu engkau menandatanganinya, maka habislah hartamu itu. Jadi tanda tangan itu –baarakallahu fiikum jami’an– maknanya adalah engkau menyetujui ucapan sebelumnya dan sepakat dengannya.
(bersambung, insya Allah)
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia