Tanya Jawab

PENGEBOMAN/PELEDAKAN DI NEGERI-NEGERI KAFIR, APAKAH TERMASUK JIHAD?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Tanya :

“Apakah tindakan pembunuhan rahasia atau peledakan gedung-gedung pemerintahan di negeri-negeri kafir merupakan sesuatu yang harus dilakukan dan merupakan amalan jihad?”

Jawab :

“Pembunuhan rahasia dan pengrusakan adalah PERKARA YANG TIDAK BOLEH. Karena itu akan memberikan kejelekan kepada kaum muslimin, dan akan menyebabkan pembunuhan massal dan pengusiran terhadap kaum muslimin.

Yang disyari’atkanya terhadap orang-orang kafir adalah jihad fi sabilillah dan menghadapi mereka di MEDAN TEMPUR, apabila kaum muslimin MEMILIKI KEMAMPUAN untuk menyiapkan bala tentara, bertempur dan berperang melawan orang-orang kafir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi — shallallahu alaihi wa sallam —  Adapun pembunuhan rahasia dan penghancuran maka justru akan menimpakan kejelekan terhadap kaum muslimin!!

Rasulullah — shallallahu alaihi wa sallam — ketika masih berada di Makkah sebelum hijrah ke Madinah, ketika itu beliau diperintah untuk menahan diri (dari berperang dan membunuh orang-orang kafir, pen). Allah berfirman :

{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ } [النساء : 77]

Tidakkah kalian perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka ‘tahanlah tangan-tangan kalian, tegakkanlah shalat, dan bayarlah zakat.” [an-Nisaa : 77]

Ketika itu beliau diperintah untuk menahan tangan dari memerangi orang-orang kafir. Karena saat itu kaum muslimin belum mempunyai kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir. Kalau seandai kaum muslimin membunuh satu orang kafir, niscaya kaum kafir itu akan membunuh dan menghabisi kaum muslimin semuanya. Karena mereka lebih kuat daripada kaum muslimin. Kaum muslimin berada di bawah tekanan dan kekuatan kafir, sebagaimana kita saksikan dan kita dengar sekarang.

Pembunuhan rahasia dan peledakan bukan termasuk perkara dakwah, bukan pula jihad fi sabilillah. Ini justru akan mengantarkan kejelekan kepada kaum muslimin, sebagaimana telah terjadi pada masa ini. … ”

al-Ajwibah al-Mufidah, hal. 229-230

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button