Fatawa

PINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB

Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah :

Tanya : “Apakah ada keterangan dalil yang menunjukkannya tentang anjuran berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib?”

Jawab : “Yang aku ketahui TIDAK ADA hadits shahih yang menjelaskan tentang masalah itu. Namun dulu Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma dan banyak dari kalangan ‘ulama Salaf melakukan hal itu. Sehingga masalah ini bersifat longgar. Alhamdulillah. Dalam masalah ini terdapat sebuah hadits yang lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud Rahimahullah. Namun itu ditopang oleh perbuatan shahabat Ibnu ‘Umar dan oleh para Salafush Shalih yang melakukan perbuatan tersebut. Wallahu Waliyyu at-Taufiq.
(Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/166)

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button