Fatawa

Sebab Dikeluarkannya Zakat Fithrah

Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :

“Dalam rangka menampakkan syukur terhadap nikmat Allah terhadap hamba, berupa nikmat berbuka kembali setelah Ramadhan, dan berhasil menyempurnakan (ibadah puasa) di bulan tersebut.”
Majmu Fatawa wa Rasa’il (18/257)

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button