Fatawa

HUKUM MENGERASKAN SUARA TANGIS (DALAM SHALAT)

Oleh: _Fadhilatu asy-Syaikh al-‘Allamah_’Abdul ‘Aziz bin Baaz _rahimahullah_:

*Pertanyaan*: Bagaimana pendapat anda -yang mulia- tentang hukum mengeraskan suara tangis?

*Jawaban*: Saya telah sering menasehatkan kepada siapa saja yang telah menelponku untuk MENJAUHI PERBUATAN INI, dan saya jelaskan bahwa perkara ini tidak sepantasnya terjadi, karena hal ini sangat mengganggu dan memberatkan serta mengacaukan ketenangan orang-orang yang shalat dan imam.

Namun yang sepantasnya bagi seorang mukmin adalah berupaya untuk tidak memperdengarkan suara tangisnya, dan berhati-hati dari sifat *riya’*, karena terkadang syaithan dapat menjerumuskannya ke dalam riya’.

Jadi hendaknya jangan sampai dia mengganggu seorangpun dengan suara tangisnya dan mengacaukan (kekhusyu’an dalam shalat) mereka.

Kita juga bisa memaklumi bahwa pada sebagian orang hal itu terjadi bukan karena kehendaknya. Namun tangis itu di luar kendalinya tanpa kehendaknya. Jika kondisinya seperti ini, maka dia dimaafkan.

Telah sah dari Nabi _‘alaihis shalatu waa salam_bahwa apabila beliau membaca (Al-Quran) maka terdengar suara menggelegak dari dada beliau seperti suara alat penguap air, karena sebab tangisan.

Disebutkan tentang shahabat Abu Bakr _radhiallahu ‘anhu_bahwa apabila beliau membaca Al-Quran, maka bacaan beliau tidak terdengar oleh manusia disebabkan tangisan beliau.

Disebutkan juga bahwa shahabat ‘Umar _radhiallahu ‘anhu_(jika beliau menangis) maka isak tangis beliau terdengar hingga _shaf_(barisan shalat) yang paling belakang.

Tetapi bukan maknanya bahwa beliau bersengaja mengeraskan suara tangisnya. Hanya saja itu di luar kendalinya disebabkan rasa takut kepada Allah _‘azza wa jalla_.

Oleh sebab itu, jika tangis itu di luar kendalinya, bukan karena kesengajaannya, maka hal ini tidaklah mengapa..

Dinukil dari situs:

http://www.binbaz.org.sa/fatawa/1037.

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺑﺎﻟﺒﻜﺎﺀ …[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] لفضيلة الشيخ العلامة عبد العزيز بن باز رحمه الله …[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] السؤال : [/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﻣﺎ ﺭﺃﻱ ﺳﻤﺎﺣﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﺍﺭﺗﻔﺎﻉ ﺍﻷﺻﻮﺍﺕ ﺑﺎﻟﺒﻜﺎﺀ؟[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] الجواب :[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﻟﻘﺪ ﻧﺼﺤﺖ ﻛﺜﻴﺮﺍً ﻣﻤﻦ ﺍﺗﺼﻞ ﺑﻲ ﺑﺎﻟﺤﺬﺭ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻳﺆﺫﻱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻳﺸﻖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻳﺸﻮﺵ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﻦ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺎﺭﺉ،[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻠﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺤﺮﺹ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺻﻮﺗﻪ ﺑﺎﻟﺒﻜﺎﺀ ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻗﺪ ﻳﺠﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ،[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺆﺫﻱ ﺃﺣﺪﺍً ﺑﺼﻮﺗﻪ ﻭﻻ ﻳﺸﻮﺵ ﻋﻠﻴﻬﻢ،[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻟﻴﺲ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺑﻞ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻌﻔﻮ ﻋﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭﻩ،[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻗﺮﺃ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﺼﺪﺭﻩ ﺃﺯﻳﺰ ﻛﺄﺯﻳﺰ ﺍﻟﻤﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻜﺎﺀ .[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ﻭﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﻗﺼﺔ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻗﺮﺃ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻜﺎﺀ، ﻭﺟﺎﺀ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﻧﺸﻴﺠﻪ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀ ﺍﻟﺼﻔﻮﻑ، ﻭﻟﻜﻦ ﻫﺬﺍ ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﺘﻌﻤﺪ ﺭﻓﻊ ﺻﻮﺗﻪ ﺑﺎﻟﺒﻜﺎﺀ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺷﻲﺀ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺧﺸﻴﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ. ﻓﺈﺫﺍ ﻏﻠﺒﻪ ﺍﻟﺒﻜﺎﺀ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ .[/sc_typo_arabic]

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] من هنا : [/sc_typo_arabic]

http://www.binbaz.org.sa/fatawa/1037

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button