Fatawa

Bolehkah memberikan Zakat Fithrah kepada pekerja non-muslim?

asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :
“TIDAK BOLEH memberikan zakat KECUALI kepada orang faqir dari kalangan muslimin saja.”
Majmu Fatawa wa Rasa’il 18/258

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button