FatawaTanya Jawab

APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP BUNGA BANK

APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP BUNGA BANK

Tanya :
“Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah subhanahu wa ta’ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum? Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik?Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah subhanahu wa ta’ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian.

Jawab:
Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya :
> membangun jalan,
> membangun sekolah, dan
> memberikannya kepada orang-orang fakir.

Adapun masjid, TIDAK BOLEH dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

Fatawa Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, 13/354, fatwa no. 16576

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/ 

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button