Fatawa

Apakah Pembantu Rumah Tangga Wajib Membayar Zakat Fithrah?

Pertanyaan : Apakah Wajib atas Pembantu Rumah Tangga untuk mengeluarkan zakat Fithrah?

Jawab :

Pembantu Rumah Tangga itu wajib mengeluarkan zakat fithrah. Karena dia termasuk kaum muslimin.

Namun, kewajiban mengeluarkannya itu wajib atas dirinya sendiri? Atau kewajiban atas Tuan Rumah?

HUKUMNYA ASALNYA, KEWAJIBAN ZAKAT TERSEBUT WAJIB ATAS DIA SENDIRI. Namun apabila tuan rumah mengeluarkan (membayarkan) zakatnya, maka tidak mengapa.

Majmu’ Fatawa asy-Syaikh al-‘Utsaimin (18/263)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button