Fatawa

Berkunjung Kepada Karib Kerabat Pada Hari Raya ‘Idul Fithri

Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah

 

Pertanyaan : Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi karib kerabat yang masih hidup dan yang sudah mati pada hari ‘Id

 

“Adapun menziarahi Kubur pada hari ‘id atau hari Jum’at, atau mengkhususkan hari tertentu maka itu tidak boleh.

Adapun mengunjungi karib kerabat pada hari ‘Id, atau pergi mendatangi mereka … yakni mendoakan kebaikan untuk mereka maka ini tidak mengapa.

Adapun mengkhususkan kuburan untuk dikunjungi pada hari ‘id atau hari Jum’at atau pada hari-hari tertentu maka seseorang tidak boleh melakukan itu.

 

Dari Syarh Sunan at-Tirmidzi : Bab tentang Makan pada Hari ‘Idul Fithri sebelum berangkat (menuju shalat), kaset no. 76

 

[su_audio url=”http://www.ajurry.com/vb/attachment.php?attachmentid=13327&d=1313558156″ autoplay=”yes”]

 

sumber http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=20509

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button