FawaidFiqih

Bila Tidak Tahu Secara Pasti Tempat Yang Najis

Apa yang harus dilakukan apabila tidak tahu secara pasti tempat yang najis?

Apabila tidak jelas/tidak diketahui secara pasti mana tempat yang najis, maka dia tentukan menurut perkiraan kuatnya bahwa tempat itulah yang najis. Maka dia cuci tempat tersebut dan sekitarnya, hingga dia merasa yakin bahwa dia telah mencucinya dan benar tempatnya.

Misalnya, di sana ada tetesan kencing bayi laki-laki, namun aku tidak tahu pasti, dan aku ragu apa di sini atau di situ. Maka aku perciki dengan air di tempat tersebut dan sekitarnya, sampai aku yakin bahwa aku telah betul menentukan tempatnya.

Apabila tempatnya tidak diketahui secara pasti, maka dicuci menurut perkiraan kuat  bahwa di situlah  tempat najisnya dan dicuci pula daerah di sekitarnya. Sampai yakin, telah benar menentukan tempat (yang najis) tersebut. Maka dengan demikian keluarlah dia tanggungan dengan yakin.

Karena apabila ada najis di situ, kemudian dia lupa, maka dia ambil tempat tersebut dan sekitarnya, untuk dia cuci hingga dia yakin bahwa dia telah benar mengenai tempat yang najis tersebut. Ini yang wajib atasnya. Tidak harus dia mencuci lengan semuanya atau mencuci baju semuanya.

 ________________________________________________________________

Faidah dari Pertemuan ke-3 dars Syarh Manarus Sabil, bersama asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

Sumber http://ar.miraath.net/fawaid/7871

Terbaru

Satu komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button