Fiqih

FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN

Pendahuluan

Allah subhaanahu wa ta’ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan…
Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir.
(lihat Zadul Masir 6/195 danTafsir Ibnu katsir 8/503)

Makna Udhiyyah

Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi
al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)

Hukum Udhiyah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah… dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya… Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan… (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 danMajmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)

Kedudukan Berkurban dalam Islam

Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam…
Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu  lebih utama daripada shadaqah sunnah…
Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)

Syarat-Syarat Udhiyah

Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

1. Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal…

2. Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa… Adapun untuk sapi adalah dua tahun… sedangkan unta adalah lima tahun… Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah…
3. Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh… Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.” Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya… Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja… Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

4. Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan… yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq… Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya). Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya… (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)

Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga

Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga… Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya… Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391)
Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).

Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal

Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat…

Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam

Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa…

(Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

1. Ikhlas Mengharap Ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa
Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan… Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa,

Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat…

2. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut…
Memasuki  sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah… Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)…

Dalam riwayat lain,

“Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya…

Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya….

Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
(Al-Minhaj 6/472)

Berhutang untuk Berkurban

Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti…

Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati…

Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan…

(Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)

Buletin Al ilmu 1432H

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button