FiqihHadits

NIKAHILAH WANITA YANG BERUMUR SEBAYA DENGANMU

عَنْ بُرَيْدَة، قَالَ: خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَاطِمَةَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم : «إِنَّهَا صَغِيرَةٌ» فَخَطَبَهَا عَلِيٌّ، فَزَوَّجَهَا مِنْهُ
رواه النسائي رقم ٣٢٢١، وصححه الألباني

Dari Shahabat yang mulia Buraidah radiyallahu ‘anhu berkata:

Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah meminang Fathimah, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun mengatakan (kepada masing-masingnya) “bahwa dia (Fathimah) masih muda”. Maka tidak berselang lama shahabat Ali (bin Abi Thalib) radhiyallahu ‘anhu pun meminangnya. Maka (pinangan tersebut diterima) dan kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahkan Fathimah dengannya (Ali bin Abi Thalib).
(HR. an-Nasa’i no 3221, dishahihkan oleh al-‘Allamah al-Albani)

✍? Beberapa faedah yang bisa diambil dari kisah di atas:

  1. Pentingnya memperhatikan umur sebaya dalam pernikahan.
  2. Terkadang perbedaan usia yang terpaut jauh bisa menjadi penyebab perceraian.
  3. Apabila calon suami memiliki kelebihan atau keutamaan yang dengannya mampu menutupi kekhawatiran munculnya keretakan rumah tangga maka tidak mengapa dia menikahi wanita yang jauh lebih muda sebagaimana kisah pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Sumber:

ذخيرة العقبى في شرح المجتبى ج ٢٧ ص ٥٧٥٨ للشيخ محمد علي آدم الأتيوبي رحمه الله

? Dzakhirah al-‘Uqba fi Syarh al-Mujtaba 27/57-58, karya asy-Syaikh Muhammad ‘Ali Adam al-Atiyubi rahimahullah

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button