Fatawa

Hak Suami Untuk Ditaati Oleh Istri Akan Terpenuhi Jika Telah Dipenuhi Hak Tempat Tinggal

سماحة الشيخ: هل للمرأة المعقود عليها ولم يدخل بها الزوج يكون للزوج الحق في أن يقول لها: افعلي كذا ولا تفعلي كذا وهي في بيت والدها، أم ذلك في بعض الأمور يكون له الحق؟

الجواب:
ما دامت عند أهلها لا حق له عليها حتى تنتقل عنده وتصير في بيته، ما دامت عند أهلها فهي في حكم أهلها يدبرها أهلها، وليس له حقٌ عليها بهذه الحال حتى تنتقل.
إنما هي زوجة ليس لها أن تتزوج عليه، بل زواجه ثبت وهو زوجها ومتى تيسر دخولها عليه أدخلت عليه, وعليها أن تخاف الله وتراقبه وأن تبتعد عما حرم الله لكن ليس له حق أنها تستأذن إذا أرادت الخروج، أو يكون له حق أن يمنعها من الخروج، هذا هي عند والديها الآن، فالأمر عند والديها حتى تنتقل إليه.

Pertanyaan:

Wahai Syaikh yang mulia, seorang wanita setelah prosesi akad nikah namun belum sempat didatangi oleh suaminya (yakni suami belum menggauli istrinya, ed). Apakah sang suami berhak untuk memerintahkan dan melarangnya untuk berbuat ini dan itu, dalam kondisi sang wanita masih berada di rumah orang tuanya ? Ataukah sang suami dalam beberapa perkara masih memiliki hak (untuk ditaati oleh istrinya)?

Jawaban:

? Selama sang wanita (istri) masih bersama orang tuanya maka sang suami masih belum memiliki hak (penuh) untuk memerintahnya sampai istrinya tersebut benar-benar pindah ke rumah sang suami dan hidup bersamanya (di rumah tersebut).

?️ Adapun kalau kondisinya masih di rumah orang tuanya, maka dia masih dihukumi masuk bagian keluarga orang tuanya, dan orang tuanyalah yang lebih berhak mengaturnya. Adapun suaminya masih belum memiliki hak (penuh) untuk mengaturnya sampai istrinya benar-benar telah berpindah ke rumahnya.

? Memang hakekatnya, dia telah menjadi seorang istri yang tentunya terlarang baginya untuk menikah dengan laki-laki lain, karena pernikahan suaminya tersebut (dengannya) telah sah dan memang dia benar-benar menjadi suami baginya, sehingga jika ada kesempatan bermalam bersama hendaknya sang istri menjalankan malam tersebut bersamanya (untuk digauli).

⚠️ Begitu pula wajib bagi si istri untuk takut kepada Allah (dalam hak-hak bergaul bersama suami) serta merasa diawasi oleh-Nya dan menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah.

? Namun (selama masih di rumah orang tuanya) suami belum memiliki hak (penuh) agar istrinya meminta izin kepadanya jika hendak keluar, demikian pula suami belum berhak untuk melarangnya keluar.

? Karena sekarang dia masih berada di rumah kedua orang tuanya, sehingga urusannya masih ada ditangan orang tuanya sampai dia berpindah tinggal dan hidup bersama suaminya.

?️ Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam acara Nurun ‘ala ad-Darb

Sumber: https://bit.ly/3pR8PzP

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button