Fatawa

HUKUM MENGGUNAKAN AIR YANG BERUBAH KARENA TERCAMPUR DENGAN BAHAN-BAHAN KIMIA

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :

Tanya : Apa hukumnya menggunakan air yang berubah warna dan rasanya dengan sebab diberi campuran bahan-bahan kimia, untuk membunuh kuman-kuman penyebab penyakit. Apakah bahan-bahan tersebut berpengaruh terhadap (kesucian) air ataukah tidak? Jazakumullah khairan.

Jawab :

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد[/sc_typo_arabic]

Air tersebut, yang berubah karena campuran bahan-bahan yang suci, untuk tujuan kemashlahatan orang yang meminumnya, maka ITU TIDAK MENGAPA. Tidak berpengaruh (terhadap kesucian air, pen) selama air itu masih bernama air. Air tersebut BOLEH DIGUNAKAN UNTUK MINUM DAN YANG LAINNYA (termasuk untuk bersuci, pen).

Sebagaimana tidak berpengaruh pula kalau seandainya air itu tercampuri dengan kayu, dedaunan yang jatuh padanya, debu, atau yang semisal itu.

Adapun apabila bahan-bahan tersebut mengubah air sampai keluar dari penamaan air, sehingga diberi nama dengan nama lain, seperti menjadi teh, atau susu, maka itu tidak lagi disebut dengan air, TIDAK BOLEH digunakan untuk wudhu’ dan tidak bisa menghilangkan najis.

Namun selama namanya masih tetap air, maka itu adalah air yang baik walaupun sudah tercampur dengan bahan-bahan tertentu.

Fatwa Nuur ‘ala ad-Darb 5/8

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button