FatawaTanya Jawab

KEBUN DIMANFAATKAN PENERIMA GADAI

KEBUN DIMANFAATKAN PENERIMA GADAI

“Di sebagian perdesaan di Mesir marak pergadaian lahan-lahan pertanian. Gambarannya, seseorang yang butuh uang meminjam uang dari orang lain. Sebagai imbalannya, pemilik uang (kreditur) mengambil lahan pertanian milik orang yang meminjam sebagai barang gadaian. Orang yang meminjami mengambil tanah tersebut, memanfaatkan buah-buahannya atau apa yang dihasilkan dari kebun tersebut. Adapun pemilik tanah tidak mengambil hasil bumi itu sama sekali. Selanjutnya, tanah pertanian berada di bawah pengelolaan yang mengutangi sampai yang berutang melunasi pinjamannya. Apa hukum pergadaian tanah pertanian tersebut, yaitu mengambil hasil buminya, halal ataukah haram?

Jawab :
“Barang siapa mengutangi atau meminjami, ia TIDAK BOLEH mensyaratkan kepada orang yang berutang suatu manfaat atau faedah sebagai imbalan atas peminjamannya tersebut, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Setiap utang yang mendatangkan suatu manfaat itu adalah riba.” Hadits lemah, lihat Irwa’ul Ghalil no. 1398. Namun tentang maknanya, ulama MENERIMANYA.

Para ulama telah menyepakati hal tersebut. Di antara contoh manfaat tersebut adalah apa yang telah disebutkan dalam pertanyaan, yaitu pergadaian sebuah tanah oleh orang yang berutang kepada yang meminjami, lalu pemanfaatannya diserahkan kepada pemiutang hingga pengembalian pinjaman yang menjadi kewajiban pemilik tanah.

Demikian pula dalam hal tanggungan, tidak boleh bagi orang yang meminjami (kreditur) untuk memetik hasil bumi atau memanfaatkannya sebagai imbalan atas tempo yang diberikan kepada orang yang punya tanggungan (debitur). Sebab, maksud gadai adalah jaminan demi memperoleh utang atau pinjaman, bukan sebagai imbalan pemberian utang. Bukan pula imbalan atas pemberian tangguh atau jangka waktu pelunasan.

Allah Subhanahu wata’ala -lah yang memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya.”

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Anggota: Shalih al-Fauzan, Abdullah bin Ghudayyan, Abdul Aziz Alu asy-Syaikh

Sumber http://asysyariah.com/beberapa-persoalan-seputar-gadai/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button