Pertanyaan:
“Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, hukumnya wajib ataukah sunnah? Dan dosa apakah yang akan ditanggung oleh seseorang yang meninggalkannya?
Jawaban:
Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha hukumnya FARDHU (wajib) KIFAYAH. Sebagian ulama lainnya berpendapat : hukumnya FARDHU ‘AIN sebagaimana shalat jum’at. Maka tidaklah sepantasnya bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.
Wa billahi at-taufiq, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 9555.