FatawaFiqih

HUKUM SHALAT ‘ID

Pertanyaan:

“Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, hukumnya wajib ataukah sunnah? Dan dosa apakah yang akan ditanggung oleh seseorang yang meninggalkannya?

Jawaban:

Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha hukumnya FARDHU (wajib) KIFAYAH. Sebagian ulama lainnya berpendapat : hukumnya FARDHU ‘AIN sebagaimana shalat jum’at. Maka tidaklah sepantasnya bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.

Wa billahi at-taufiq, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 9555.

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button